KABUPATEN GARUT – MB1 II Jawaban via Chatting WhatsApp Alifah Yulianti S.IP, selaku Sekdes Sekarwangi Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut cukup simple, ketika dikonfirmasi terkait realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang diduga sarat Maladministrasi, Sekdes menjawab “silakan Konfirmasi ke pihak Kecamatan, karena Desa kami sudah diperiksa reguler oleh Inspektorat,” ucap Sekdes.
Dan semua narasi konfirmasi tentang realisasi APBDes tahun 2023, ucap Alifah “sudah kami laksanakan, tidak ada yang fiktif, terimakasih konfirmasinya dan bagusnya gimana saya selaku Pemerintah Desa,” kata dia lagi, sambil meminta kepada kru agar di foto kan Id Card dengan surat kru, tidak tahu untuk apa.
Berbeda untuk Desa yang lain, justru Sekdes hanya sebagai Verifikasi, mestinya untuk regulasi realisasi anggaran dari berbagai sumber harusnya dijawab oleh Kepala Desa sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
Bahkan Alifah berani lempar bola untuk mengarahkan kru mediabhayangkarasatu.com (MB1) bersama awak media lainnya untuk mempersilahkan konfirmasi ke Kecamatan Malangbong terkait APBDes Sekarwangi yang diduga sarat maladministrasi itu, karna dalihnya sudah diperiksa reguler oleh Inspektorat kabupaten Garut.
Padahal kru hanya mengkonfirmasi total penerimaan transferan APBDes murni Sekarwangi tahun 2023 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. Rp. 2.159.589.631, dan Pendapatan APBDes di atas, yang disinyalir realisasi jauh harapan penerima program atau penerima manfaat.
Estimasi dari berbagai sumber anggaran yang masuk, seperti PAD. 0 rupiah, PAD Dan lain lain Rp. Rp.1.585.933, Bumdes 0 rupiah, DD Rp.1.543.198.000, PBH Rp. 58.180.681, ADD Rp. 426.625.017, Banprov Rp.130 .000.000
Yang menurut tokoh dan warga masyarakat ada berbagai dugaan maladministrasi terhadap peruntukan kegiatan dan anggaran di atas, dikutip dari sumber (red) pun tidak ada transparansi kegiatannya.
Untuk alokasi khusus 3 % dana desa terserap buat operasional Kantor Desa, kordinasi perjalanan dinas Kades, kerawanan sosial masyarakat, promosi desa bidang Seni budaya olahraga dan Reward bagi prestasi Masyarakat Desa, karena DD APBN terserap untuk 1 tahun sebesar Rp. 42.100.000.
“Kegiatannya terindikasi banyak menyalahi aturan prioritas pembangunan dana desa,” ucap sumber (red).
Akan tetapi laporan Administrasi LPJ nya di buat se-olah – olah 100 % realisasi dan diduga merekayasa pelaporan oleh Kordinator PPKD Sekdes di bantu Pelaksana Kegiatan Kaur Keuangan dengan Kasie Kaur lainya yang ada di Desa.
Dugaan mark up anggaran di Program Khusus, 20 % Dana Desa untuk Program Penguatan Pangan Di Desa bidang Pertanian / peternakan / perikanan dan Pengolahan pangan lainya termasuk Jalan usaha Tani sumber dana desa sebesar Rp 300.000.000, Mekanisme pangan Desa pun harus Melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Sesuai Regulasi Permendagri No 20 Tahun 2018 Tata kelola Keuangan Desa Dan Perbup Tata kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa.
Indikasi bahwa Laporan Pertanggung Jawaban LJP TA 2023 tidak di Realisasikan 100 %, akan tetapi laporan tetap Dibuat 100 % , LPJ nya dituding penuh dengan Rekayasa dalam Pembuatan laporan LPJ APBDes Tahun 2023.
Pihak pembuat laporan Terkesan memodifikasi Pelaporan Lpj dibuat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan unsur pelaksana kegiatan Kasie dan Kaur PPKD Desa, dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDes tahun 2023 di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Mirisnya, Pemdes Sekarwangi pun tidak menjawab beberapa poin kegiatan dibawah ini, yang menurut sumber sarat penyelewengan dan maladministrasi seperti, :
Operasional kantor desa/atk/honor PPKD, Rp.58.180.681 PBH, Rp. 10.000.000 ADD, Rp.9.493.847 ADD, Rp.42.100.000 DD APBN, Profil desa Rp.16.000.000 DD.
Belanja perencanaan desa dan laporan LPPD desa Rp.14.000.000 DD, Rp.12.600.000 DD, Belanja posyandu desa dan polindes desa untuk semua RW di desa oleh istri kades sebagai ketua PKK dan posyandu desa.Rp. 21.000.000 DD, Rp.13.250.000 PBP.
Pembangunan jalan desa Rp.878.643.400 DD, Pembangunan pemeliharaan balai kemasyarakatan desa Rp.82.750.000 Banprov.
Dari semua pekerjaan pembangunan tersebut di atas dipertanyakan jumlah masyarakat yang terlibat di pembangunan padat karya tunai desa, berapa orang dalam persentase HOK nya. Yang menjadi pertanyaan penerima program, apakah LPMD desa di libatkan dalam pembangunan, apakah BPD memeriksa dan memonitoring pekerjaan tersebut.
“Lalu bagaimana dengan mekanisme pengadaan barang dan jasanya menurut aturan Perbup kabupaten Garut. ?,” papar sumber (red).
Sumber juga mempertanyakan apakah Pemdes menempuh tahapan tahapan nya sesuai amanah Perbup pengadaan barang dan jasa di desa kerjasama dengan pihak Ke 3 nya, dan di adakan lelang sederhana ke beberapa pengadaan barang yang menyuplai material di dalam pembangunan tersebut.
Komunikasi lokal desa Rp.37.900.000 DD, Belanja program penguatan pangan desa Rp.200.000.000 DD, Belanja program bimtek tentang teknologi tepat guna Rp.33.355.000, DD,
Belanja program peningkatan kapasitas desa Rp.113.860.000 DD, dan ini Bukan Prioritas Penggunaan Dana Desa, sebetulnya ada yang lebih urgen prioritas Dana Desa lebih bermanfaat bagi masyarakat Desa.
Mirisnya lagi PAD Desa 0 rupiah sedangkan PAD dan lain-lain Rp. 1.583.933, Bumdes 0 rupiah, “di kemanakan peruntukan alokasi anggaran PAD oleh desa, apakah masyarakat dan warga menikmati PAD tersebut, dan juga mengetahui adanya PAD tersebut dan ada pelaporan tahunan Musdes PAD oleh Pemdes kepada warga Masayarakat Desa,” ujar sumber (red).
PAD seharusnya dimaksimalkan dan di optimalkan, untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dan Kemiskinan ekstrim di Desa baik dalam bidang Pendidikan kesehatan dan Pembangunan SDM warga Desa dan Pembinaan LKD Desa.
Pasal 68 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, Dan pasal 82, UU Desa yang menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan Desa, dan patut dicatat, hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah Desa, apakah pasal 82 tidak berlaku untuk Desa Sekarwangi.
Pemdes Sekarwangi terkesan mengabaikan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bisa membuat efek jerah para penguasa anggaran.
Hingga berita dugaan Maladministrasi APBDes Sekarwangi tahun 2023 ini ditayangkan, para Pejabat dan Perangkat Desa Sekarwangi Bungkam alias No Comen.
Warga Masyarakat Pertanyakan Inspektorat dan DPMD Kab Garut, kemana dinas atau Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat untuk menyelamatkan atau mengingatkan dan mencegah agar para Penguasa Anggaran tidak main – main dalam mengelola Anggaran dana desa atau dana desa, kenapa dinas atau Badan tersebut tidak berkolaborasi dengan APH Kabupaten dan Propinsi untuk memberikan Sanksi tegas apabila ada Kades yang berani menyalahgunakan anggaran nya.
(Heti_team)
More Stories
Bupati Apresiasi Program Bedah Rumah dan Pembangunan Fasilitas Air Bersih Hari Bhayangkara ke-79 di Minsel !!!
Jasa Raharja Selenggarakan Workshop TJSL 2025, Perkuat Transformasi Program Sosial Berbasis Shared Value
Keluarga Besar Pemdes Gunung Sari Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M