CIANJUR – MB1 II Hak warga masyarakat Desa Cihea Kecamatan Haurwangi untuk mendapatkan informasi dari pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, seperti ibaratkan sirna.
Penguasa mestinya sadar ketika melaksanakan tugas, kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat Desa, sebagaimana diatur Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (p), namun UU di atas masih dianggap Vakum oleh Pemdes Cihea Kecamatan Haur wangi Kabupaten Cianjur.
Faktanya, apa yang disampaikan warga masyarakat dan beberapa narasumber (red) kepada team liputan khusus pada awal bulan Maret 2024 lalu, terkait regulasi realisasi APBDes Cihea tahun 2023 yang sarat Penyelewengan agar bisa disampaikan melalui media sosial justru disinyalir dianggap tidak penting oleh Kades Supriatna dan Sekdes Ali hingga berita ini ditayangkan kedua Pejabat Desa Cihea dituding Bungkam.
Melalui dana APBN/APBD/APBD – Pemerintah Pusat/Provinsi dan Kabupaten, Mensubsidi berbagai sumber dana untuk Desa Cihea sebagai Garda Pembangunan terbawah di Pemerintah Desa, agar Infrastruktur sarana prasarana dan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor menjadi lebih baik.
Tahun 2023 lalu Pemerintah mensubsidi berbagai sumber anggaran yang di transfer melalui Global APBDes Cihea, sebesar Rp. 2.876.537.600, tetapi disampaikan oleh narasumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita ini justru di era Kades Supriatna, disinyalir tidak terlihat kemajuan Desa dalam segala bidang yang signifikan.
Jum’at tanggal 08 Maret 2024, team awak media menyambangi kantor desa Cihea Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, lagi – lagi tidak bertemu dengan kuasa pengguna anggaran (KPA), bahkan Perangkat sendiri pun yang mengatakan kepada team awak media “bila hari Jum’at Supriatna Kades Cihea jarang datang ke Desa,” ucap salahsatu staff desa.
Masih di hari yang sama, team bertemu dengan Ali Nurdin Sekdes Cihea, namun kedatangan team terkesan dianggap sepele oleh Ali Nurdin, bahkan saat dikonfirmasi Ali tidak banyak klarifikasi, Ali hanya menjawab “semua kegiatan sudah di terapkan ini data konfirmasi yang bapak share ke saya pun banyak salah,” ujar Ali.
Lanjut sekdes Ali “dulu saya merantau, tapi saya dipaksa oleh kades untuk pulang mendampingi Supriatna sebagai Kepala Desa Cihea,” ucapnya lagi.
Tanpa ada basa – basi sedikitpun Sekdes Ali kepada tim lipsus media, Ali lebih banyak bercerita tentang dirinya sendiri, lalu diam ketika di konfirmasi. Diakhir pembicaraan Ali hanya berkata nanti akan saya pelajari dulu narasi konfirmasi yang bapak share ke saya,” kata Ali.
Berbeda dengan Supriatna sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) Desa Cihea, Via telphone untuk dikonfirmasi, namun kades tidak menjawab telephone team alias no coment.
Harapan warga masyarakat Desa Cihea agar Kuasa pengguna anggaran dapat mengklarifikasi menjelaskan kemana anggaran dibawah ini diperuntukkan, seperti : PAD Rp. 3.000.000, PAD Dan lain-lain Rp. 2.000.000 dan BUMDes 0 rupiah, DD Rp. 1.682.822.000, PBH Rp. 28.265.600, ADD Rp. 995.450.000, Banprov Rp. 130.000.000, Bantuan Kab Rp. 35.000.000 PBK, hingga berita realisasi APBDes Cihea tahun 2023 ini tayang, tidak di klarifikasi oleh Pemdes Cihea seperti apa realisasi kegiatan dan Penerapan peruntukan tehnis di lapangan karena menurut sumber (red) tidak ada transparansinya.
Untuk Alokasi Khusus Dana Desa 3 % untuk Operasional Kantor Desa, kordinasi perjalanan dinas Kades. Untuk kerawanan sosial masyarakat, promosi desa bidang Seni budaya Olahraga dan Reward bagi prestasi Masyarakat Desa Rp 50.000.000 sumber DD APBN, Alokasi untuk 1 Tahun Anggaran, kegiatannya banyak diduga menyalahi aturan prioritas penggunaan DD.
Laporan Administrasi LPJ nya pun diduga dibuat se-olah – olah 100 %, sedangkan dalam DRK Realisasi diduga adanya rekayasa pelaporannya oleh Kordinator PPKD Sekdes dan dibantu Pelaksana Kegiatan Kaur Keuangan Dan Kasie Kaur lainya yang ada di Desa.
Program Khusus 20 % Dana Desa untuk Program Penguatan Pangan di Desa bidang Pertanian/peternakan/perikanan dan Pengolahan pangan lainya termasuk Jalan usaha Tani yang bersumber dari DD Rp 320.000.000, diduga jadi ajang bancakan Pemdes Cihea.
Karena mekanisme pangan Desa terselubung disinyalir tidak Melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ), menurut sumber (red) program diatas berpotensi sarat penyelewengan serta tidak ada mengedepankan musyawarah mufakat.
Regulasi Permendagri No 20 Tahun 2018, tentang Tata kelola Keuangan Desa dan Perbup Tatakelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, sepertinya tidak di mengerti oleh Pemdes Cihea.
Indikasi lainnya, bahwa Laporan PertanggungJawaban LJP tahun 2023 diduga tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan tetap dibuat 100 % LPJ nya direkayasa dalam Pembuatan Laporan LPJ APBDES Tahun 2023, Pelaporan Lpj Ini di Buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan Unsur Pelaksana kegiatan Kasie dan Kaur PPKD Desa, dan dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDES Tahun 2023 dan di Setujui di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Kegiatan dibawah ini disampaikan juga oleh narasumber (red) disinyalir sarat KKN dan penggelembungan anggaran seperti : Operasional kantor desa ATK/listrik DLL Rp. 40.600.000 ADD dan Rp.50.000.000 DD, Belanja patok desa tapal batas desa dan ADM PBB pertanahan Rp. 10.915.600 PBH, Rp.16.082.620 PBH ,dan Rp.35.000.000 PBK, PAUD desa Rp.116.000.000 DD, dan Rp.94.000.000 DD, Posyandu desa dan polindes desa untuk semua RW di desa oleh istri kades ketua PKK Rp.20.25O.000 PBP, Penyuluhan kesehatan Rp. 81.322.000 DD
Tanda kutip ungkap narasumber (red) ada indikasi mark-up anggaran mengalir ke KPA dan perangkat Desa di Pembangunan sarana prasarana Polindes Rp. 180.000.000 DD, Pembangunan Jalan Desa Rp. 392.000.000 DD, Pembangunan jalan usaha tani Rp.225.000.000 DD, Pembangunan infra bantuan gubernur pemeliharaan Gedung Desa Balai Kemasyarakatan Desa Rp.75.750.000 PBP.
Semua pekerjaan pembangunan yang fantastis anggarannya tersebut, ditudinh tidak jelas RAB nya, berapa jumlah masyarakat yang terlibat di pembangunan padat karya tunai desa, “berapa orang dalam persentase HOK nya, LPMD Desa di libatkan dalam pembangunan nya atau tidak, apakah BPD memeriksa dan memonitoring pekerjaan tersebut, bagaimana dengan mekanisme pengadaan barang dan jasanya menurut aturan Perbup Kabupaten Cianjur,” ucap sumber (red).
Betulkah Pemdes Cihea menempuh tahapan tahapannya sesuai amanah Perbup pengadaan Barang dan Jasa di Desa kerjasama dengan pihak Ke 3 nya, dan apakah di adakan lelang sederhana Ke Beberapa Pengadaan Barang yang menyuplai material di dalam pembangunan tersebut.
Pertanyaan warga masyarakat terhadap program tanggap bencana yang ada di Desa menyerap DD Rp.10.000.000, dengan Program Komunikasi dan informasi Desa menyerap DD Rp.60.000.000, Pelatihan Ķelompok UMKM Desa Bumdes Rp.29.000.000 DD, Belanja Kelompok pertanian dan peternakan Rp.35.000.000 DS, disaksikan kegiatannya 100 % berjalan.
Entah seperti apa kata sumber (red) bahwa program penguatan ketahanan pangan di desa ini hingga menyerap DD Rp.15.000.000, “apakah selama Ini program ketahanan pangan tahun sebelumnya sudah ada evaluasi dan monitoring melalui musyarawah desa Khusus dengan warga masyarakat dan lembaga desa atau dengan Instansi terkait seperti Binwas Kecamatan dan Inspektorat Kabupaten Cianjur,” ucap sumber (red) lagi.
“Lalu Kenapa tidak menjadi prioritas untuk Anggaran Insetif Guru Mengaji, insentif LPMD, Insentif RT/RW, insentif Kader Pkk Posyandu, Ķegiatan Kepemudaan Katar sangat Minim, Padahal itu merupakan Program Prioritas Kementrian Desa yang harus lebih di perhatikan, namun Pemdes Condong Banyak Menganggarkan Program Pembangunan di Desa saja tidak Balance dengan Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa,” tuturnya sumber (red)
“Mestinya tidak hanya Mementingkan yang ada untungnya saja dalam Bidang Pembangunan Desa, tapi Program skala Prioritas lainya hingga di abaikan Desa,” pungkasnya sumber (red).
Juga menjadi pertanyaan sumber atas ketidaktransfaran kemana peruntukan PAD Desa Cihea sebesar Rp 3.000.000, Pad Dll Rp. 2.000.000, Bumdes 0 rupiah yang di laporkan kepada warga Masyarakat Desa, dikemanakan Peruntukan Alokasi Anggaran PAD oleh Desa, apakah masyarakat dan warga Menikmati PAD tersebut, dan apakah mengetahui adanya PAD tersebut.
Adakah Pelaporan Rutin Tahunan Musdes PAD, oleh Pemdes kepada Warga Masayarakat Desa, seharusnya PAD itu dimaksimalkan dan di optimalkan untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dan Kemiskinan Ekstrim di Desa baik dalam Bidang Pendidikan kesehatan dan Pembangunan SDM warga desa dan Pembinaan LKD Desa.
Warga masyarakat Desa Cihea meminta agar APH Kabupaten Cianjur dan Provinsi Jabar untuk turun melidik berbagai kegiatan yang bersumber dari berbagai anggaran realisasi APBDes tahun 2023 lalu, menurut sumber Tim Pendamping Desa, Binwas Kecamatan DPMD dan Inspektorat Kabupaten Cianjur dianggap lemah dalam pengawasan, diduga berkolaborasi dengan Pemdes Cihea Kecamatan Haur wangi Kabupaten Cianjur.
(Heti_ Team)
More Stories
Keluarga Besar Pemdes Gunung Sari Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M
Pemerintah Desa Cileungsi Kidul Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M
Pemerintah Desa Dayeuh Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M