KOTAWARINGIN BARAT – KALTENG,l – MB1 II Polres Kobar-Sat lantas Polres Kobar telah menangkap 88 unit sepeda motor yang digunakan balap liar di area stadion Sampuraga Baru kel Madurejo kec Arsel kabupaten Kobar
Kapolres Kobar Akbp Yusfandi Usman melalui Kasat Lantas Akp Ghanda saat di konfirmasi senin (11/03/2024) siang menjelaskan bahwa sepada motor yg diamankan hasil operasi Keselamatan Telabang 2024 yang digelar mulai tanggal 01 sampai dengan 10 Maret 2024
Kendaraan roda dua yang terjaring tersebut sudah kami lakukan tindakan berupa penahanan kendaraan dan sangsi tilang dan bisa dikeluarkan setelah lebaran, ucap kasat Lantas Polres Kobar
Pihaknya mengeluarkan 124 tilang dengan jenis pelanggaran di dominasi oleh knalpot brong tidak sesuai spesifikasi dan pengendara masih dibawah umur dan tidak memilik SIM (Surat Ijin Mengemudi)
Balap liar yang kebanyakan anak dibawah umur, polisi memerlukan penanganan khusus tidak hanya membubarkan dan menahan sepeda motor mereka, tapi juga melakukan tindakan persuasif dengan cara menghimbau para orang tua mereka, diperlukan peran orang tua karena pelaku masih dibawah umur, secara hukum belum dewasa tidak memiliki SIM sesuai yang diatur undang undang lalu lintas dan kendaraan tidak sesuai spesifikasi standar pabrik, jelas kasat lantas
Kasat lantas menghimbau kepada masyarakat agar ikut terlibat dalam menjaga situasi kamtibmas khususnya jelang bulan suci ramadhan sehingga tercipta rasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah.
(Sukarji)
More Stories
Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78, Polsek Jebus Salurkan Bansos ke Warga Terdampak Puting Beliung di Desa Telak
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Jebus Gelar Bhakti Sosial di Pasar Parit Tiga
Masyarakat Sempat Mengira Razia, Ternyata Polisi Bagikan Bingkisan Gratis di HUT Bhayangkara ke-79