September 21, 2024

Tak Terima Diberitakan, Oknum Preman Ngaku Anggota LSM Diduga Beckup Solar Ilegal Ancam Wartawan

BOGOR – MB1 II Oknum yang mengaku anggota salah satu lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bogor makin beringas, pasal ia mengintimidasi dan mengancam buntut tak terima diberitakan terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM ilegal jenis solar subsidi yang berada di wilayah Jalan Siliwangi Desa Cijujung kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Jawa Barat beberapa hari lalu.

Oknum tersebut diduga menjadi Bodyguard (backup) yang disewa oleh mafia Bahan Bakar Minyak subsidi jenis solar untuk melancarkan usaha ilegalnya di kabupaten Bogor mereka memakai kendaraan mobil boks yang sudah dimodifikasi yang mana dalam Mobil Boks berwarna kuning bernopol B 9083 KDB terdapat 2 kempu untuk menampung solar saat pembelian di SPBU.

“Ketemu lu ketemu, lu jangan main-main (dengan nama LSM) ya, gw cari betul, gw kasih tau ya Bogor mah Kecil yah, Gw cari lu mah kecil, kalau lu gak kopertif gw kasih tau gua Gruduk kantor lu”,ancamnya melalui pesan WhatsApp kepada YS salah wartawan media online Polri News

Tak hanya itu, oknum tersebut juga mengancam jika tak menghapus berita maka akan berurusan dengan pihaknya LSM

“Kalau lu gak tackdown (Hapus berita) lu burusan sama LSM XxX,”katanya melalui Pesan VN Elektronik dengan nomer WhatsApp 0895xxxxxx141 yang mengaku sebagai pengurus LSM tersebut

Senada dilontarkan oleh salah satu pemilik akun elektronik WhatsApp 0812xxxxx298 pihaknya memaksa untuk minta ketemu sambil berkata kasar via wattshap

“sharelok-sharelok mau dimana ke posisinya, dicibubur ke di Madinah ke gw kejar lu”,Angkat-angkat Baxx, Kirim sharelok lu posisi dimana Monxxx lu”, ucapnya kasar

Tak berhenti sampai disitu oknum tersebut makin briangas menyampaikan bahwa Intinya kalau nggak take down itu berita lu pasti ketemu ama gua di lapangan kita sama-sama orang lapangan lu jangan pernah berkeliaran di Kabupaten Bogor dan kota Bogor pasti ketemu lu,

“Inget itu, gua udah sebar ini photo-photo lu pasti anak-anak kasih info dimana posisi lu”, ancamnya lagi VN. Sabtu (9/0/3/2024).

Sementara Firmansyah salah satu wartawan menyayangkan sikap oknum preman yang mengaku anggota LSM tersebut dan sepatutnya ini tidak terjadi karena intimidasi mencederai kemerdekaan Pers.

“Sangat disayangkan intimidasi tersebut ha itu mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang hal itu bisa dikategorikan menghalangi tugas wartawan dalam mencari berita dan jika keberatan dengan pemberitaan silahkan lakukan hal jawab tidak harus mengancam wartawan”, sesalnya

Menurutnya Pasal 4 ayat (1) dan (3) UU Pers menjelaskan bahwa salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Bagi yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Oknum ini juga bisa kena Pidana pasal pengancaman Pasal 45B UU ITE berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”,

Saya mendorong korban agar segera melaporkan hal ini ke kepolisian demi menjaga keselamatan dan juga agar ada tindakan hukum yang jelas dari kepolisian kepada oknum preman tersebut yang mencoreng nama LSM nya.

“Kami mendorong korban segera lapor kepolisian untuk kasus ini agar ada tindakan hukum dan demi keselamatan korban,”Tukasnya.

 

 

 

(Red MB1)