SUNGAILIAT – MB1 II Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belinyu beserta DitReskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan menangkap Ra (22) dan Ir als Kornet (21) di jalan Mayor Syafri Rahman Kelurahan Kuto panji kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Senin (11/3/2024).
Kejadian berawal dari pengaduan Marlina als Acing (Korban) pada selasa 6/3/2024, bahwa rumahnya mengalami pencurian.
Kasi Humas Polres Bangka Akp Zulkarnain seizin Kapolres Bangka mengatakan dari pengaduan oleh Korban Tim Gabungan DitReskrimum Polda Bangka Belitung dan Unit Reskrim Polsek Belinyu mencari keterangan saksi saksi dan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil keterangan saksi dan penyelidikan berhasil Tim Gabungan menangkap Ra dan Ir dirumah masing masing pelaku”, ujar Akp Zulkarnain. Sabtu (9/3/2024).
Selain itu dari keterangan pelaku Ir mengaku barang hasil curian berupa 1 Unit Handphone dan cincin emas dijual diPangkalpinang dengan perantara Ap.
“hasil ungkap kasus tersebut para pelaku dan barang bukti selanjutnya di amankan ke Polsek Belinyu guna Proses lebih lanjut”, jelas Akp Zulkarnain.
Atas perbuatan pelaku Ra dan Ir patut diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana ” Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan” dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun.
(Syamsul Bahri)
More Stories
Rokok illegal Semakin Marak di Bangka, Bea Cukai Dituding Tutup Mata, Oknum Aph di Balik Layar..?
Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan Haji Tegaskan Kasus Tetap Berjalan Meski Ada Opsi Damai
Sat Reskrim Polres Belitung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sejumlah Sekolah Dasar