SUBANG – MB1 II Polemik yang bermunculan di mata warga masyarakat Desa Cibitung Kecamatan Ciater Kabupaten Subang terhadap realisasi APBDes tahun 2023 lalu yang diduga di Mark up oleh Pemdes Cibitung.
Kali pertama kru mediabhayangkarasatu.com menyambangi kantor desa Cibitung di akhir bulan februari 2024 sangat disayangkan kru tidak dapat bertemu dengan kepala desa ataupun sekdes nya.
Kali kedua nya kru menyambangi kantor desa Cibitung di tanggal 13 Maret 2024, kru berhasil bertemu dengan kepala desa namun saat di konfirmasi Yaya mulyana kepala desa Cibitung yang di dampingi satu orang lelaki memberikan nomor WhatsApp orang lain dan berkata kepada kru “komunikasi nya ke nomor itu sama saja”.
setelah kru meninggalkan kantor desa Cibitung, kru menghubungi nomor WhatsApp yang tadi di berikan kades, saat kru menelephone nomor tersebut dan telephone kru di angkat oleh pria asing itu “nanti aja sama kades langsung, kades nya barusan pergi, nanti di telephone lagi” ujar pria pemilik nomor itu.
Kru menunggu klarifikasi kepala desa namun tidak jawaban apapun, hingga keesokan harinya (14 Maret 2024) kru media bhayangkarasatu.com kembali menyambangi kantor desa Cibitung bersama dengan kru awak media lainnya, di bagian pelayanan terlihat ada 5 orang yang sedang duduk, namun saat ditanyai kru mereka sebagai apa disini/ di bagian apa ? Mereka menjawab bukan staf.
Kru MB1 sempat bersitegang karena kepala desa atau pun sekdes nya sulit di temui, seolah mempermainkan awak media, beberapa waktu kemudian salah satu orang yang duduk di kursi bagian pelayanan memanggil kan sekdes di ruangan nya.
Tak lama Dadang Setiawan selaku sekdes Cibitung muncul, kru bhayangkarasatu.com bersama salah satu awak media lainnya konfirmasi terkait Dugaan Mark up berbagai sumber APBDes tahun 2023, ketika di konfirmasi Dadang Setiawan menjawab “Perangkat desa memiliki kesibukan masing- masing, Kalau nanti saya di bicarakan semua nya satu persatu di tahun 2023 kan udah kelewat itu semua sudah terealisasi kalau mau cek kelapangan juga boleh, Nanti saya cocokkan juga kecocokan data nya sama data yang di saya”.
Lanjut Dadang “konfirmasi boleh, kita senang sebagai kontrol sosial, sebelum saya jelaskan semua kalau yang di sampling di kecamatan Ciater siapa lagi? Sebelum bapak ke kantor desa Cibitung, ke desa mana ? Secara garis besar info di papan desa papan APBDes semua sama semua, kalau untuk data ini info nya tau dari mana?”.
Sedangkan Kronologis yang akan di konfirmasi oleh kru bhayangkarasatu.com adalah menindaklanjuti hasil penelusuran di lapangan terkait dugaan Mark up berbagai sumber APBDes 2023 desa Cibitung Kecamatan Ciater Kabupaten Subang total penerimaan sebesar Rp. 1.894.535.436, yang tidak sesuai harapan warga dan tokoh masyarakat Cibitung.
Global APBDes di atas hasil dari transferan sumber dana PAD Rp. 0, PAD dan lain- lain Rp. 0, Bumdes Rp. 0, DD Rp.880.033.000, PBH Rp. 86.590.336, ADD Rp.570.606.140, Banprov Rp.130.000.000, Bankeu Kabupaten Rp.306.000.000 PBK.
Alokasi khusus dana desa 3% untuk operasional kantor desa, kordinasi perjalanan dinas Kades, kerawanan sosial masyarakat, dan untuk promosi desa bidang seni budaya olah raga dan reward bagi prestasi masyarakat desa Rp.26.401.000 menyerap DD APBN Untuk alokasi 1 tahun anggaran.
Khusus dana desa terserap 20 % untuk program penguatan pangan di desa dalam bidang pertanian / peternakan /perikanan dan pengolahan pangan lainya termasuk jalan usaha tani Rp.170.000.000, sumber DD,
Juga dipertanyakan oleh sumber red dan warga masyarakat, apakah Mekanisme pangan desa pada tahun 2023 lalu betul melalui musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ), Karena Program di atas masih tetap menjadi pertanyaan tokoh dan warga masyarakat atas transparansi nya ?
Bagaimana dengan Regulasi Permendagri No 20 Thn 2018 Tata kelola keuangan desa dan perbup tata kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup belanja pengadaan barang dan jasa di desa, apalagi info terupdate bahwa Laporan Pertanggung Jawaban LJP TA 2023 tidak di realisasikan 100 % namun Laporan tetap di buat 100 % LPJ nya penuh Rekayasa Fiktip dalam Pembuatan Laporan LPJ APBDes Ta 2023.
Ungkapan sumber yang lain juga dikutip oleh kru bahwa Pelaporan LPJ Ini di Buat Oleh Kordinator PPKD Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie Kaur PPKD Desa, dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDes Ta 2023 dan di Setujui di SK kan Oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran .
Adapun kegiatan yang berpotensi korupsi sarat penyalahgunaan jadi ajang bancakan kades Yaya mulyana dan para perangkat desa seperti UMKM Desa Rp.40.000.000 PBK, Fasilitasi ADM PBB Rp.24.956.000 PBH, Belanja Kebencana di desa Rp.12.047.000, pemberdayaan ekonomi Rp.10.521.436.000 PBK, Posyandu polindes desa Rp.31.000.000 PBK + Rp.2.500.000 ADD + Rp.9.000.000 DD + Rp.6.100.000 DD.
Untuk pembangunan infrastruktur desa seperti Rutilahu serap DD Rp.10.000.000, Pembangunan sarana pra sarana Desa Rp.40.078.000 PBK, Pembangunan jalan desa Rp.403.575.000 DD APBN + Rp.112.700.000 DD APBN, Pembangunan jalan desa jl.cicalung Rp. 81.190.000 DD, Pembangunan EMBUNG DESA Rp.96.020.000 DD, Pembangunan rehab balai kemasyarakatan desa Rp. 84.500.000 PBP.
Dari semua pekerjaan pembangunan tersebut jumlah masyarakat yang terlibat di pembangunan padat karya tunai desa, berapa orang dalam persentase HOK nya ?, Apakah LPMD desa di libatkan dalam pembangunan nya ?, Apakah BPD memeriksa dan memonitoring pekerjaan tersebut ?, bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasanya menurut aturan perbup kabupaten Subang ?, Apakah di tempuh tahapan tahapan nya sesuai amanah perbup pengadaan barang dan jasa di desa kerjasama dengan pihak Ke 3 nya ?, Di adakan lelang sederhana ke beberapa pengadaan barang yang menyuplai material di dalam pembangunan tersebut.
Juga peningkatan kapasitas perangkat desa dan BPD, seperti apa kegiatannya hingga menyerap ADD sebesar Rp. 20.500.000, belanja PKK DESA Rp.15.000.000 bersumber dari ADD, Belanja GIAT LPMD DESA Rp.11.000.000 ADD, PHBN Sosial Dan Budaya Rp.10.000.000 PBK Dan Rp.15.000.000 PBP. Tidak jelas realisasi nya.
Mencuat pertanyaan sumber baru – baru ini terhadap PAD yang hanya di laporkan 0 rupiah kepada warga masyarakat Desa, dikemanakan Peruntukan Alokasi Anggaran PAD oleh Desa, sedangkan PAD itu untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dalam Bidang Pendidikan kesehatan dan Pembangunan SDM warga Desa.
Kenapa pasal 68 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, dan pasal 82, UU Desa yang menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan Desa, dan patut dicatat, hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah Desa, ternyata tidak berlaku untuk Desa Cibitung kecamatan Ciater Kabupaten Subang, warga masyarakat boleh dibilang hanya sebagai penonton.
Entah dimengerti atau pura – pura tidak tahu Pemdes Cibitung terhadap Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bisa membuat efek jera para penguasa anggaran.
Inspektorat dan DPMD Kabupaten Subang dipertanyakan kemana dinas atau badan yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat tersebut untuk menyelamatkan atau mengingatkan dan mencegah agar para Penguasa Anggaran tidak main – main dengan Anggaran dana desa atau dana desa, mestinya dinas atau Badan tersebut berkolaborasi dengan APH Kabupaten Subang untuk memberikan Sanksi tegas pabila ada Kades yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran.
(Heti – team)
More Stories
PJ.BUPATI BEKASI TETAP RESMIKAN JEMBATAN DI MUARAGEMBONG WALAU MASIH AMBURADUL TERKESAN DIPAKSAKAN DEMI MENGEJAR WAKTU
KH. Saifuddin Siroj Sah Pimpin MUI periode 2024 – 2029 Kota Bekasi
Pemdes Klapanunggal Bogor Laksanakan Padat Karya Tunai Gotong Royong