Desember 24, 2024

Obat Daftar G Tramadol dan Heximer Bebas dijual belikan di Cileungsi Tidak Tersentuh Hukum, Bagaimana Respon Aph..?

CILEUNGSI BOGOR – MB1 II Peredaran gelap Obat keras Daftar G seperti tramadol dan heximer yang dijual belikan di kios kecil yang berada tepatnya di pintu gerbang masuk Matland Cileungsi, hingga saat ini bebas beroperasi tanpa rasa takut dan tanpa tersentuh hukum samasekali, pada Minggu, (17/03/2024).

Saat dikonfirmasi penjaga kios obat di lokasi mengatakan, bahwa bosnya (pemilik kios) sudah berkoordinasi ke beberapa pihak, sehingga dirinya tidak merasa khawatir apalagi takut di kios yang dijaganya menjual obat – obatan jenis yang dilarang dijual bebas.

“Bos saya dan korlap sudah koordinasi bang, jadinya amanlah,” ucapnya

Ferdi juga mengaku yang dijual di kiosnya itu hanya dua jenis, yaitu heximer dan tramadol.

“Cuma dua macem aja bang yang dijual, yang kuning (heximer) dan tramadol, cuma itu aja bang yang ada,” ujar ferdi penjaga kios.

ferdi mengatakan untuk omset penjualan dari heximer dan tramadol bisa meraup keuntungan hingga 600 ribu rupiah perharinya.

Pantauan Mediabhayangkarasatu.com di lokasi kios, obat jenis heximer dan tramadol banyak diburu para remaja hingga orang dewasa untuk dikonsumsi. Terlihat dari banyaknya kalangan anak remaja hingga dewasa yang mampir di kios itu untuk membelinya.

Uniknya, meskipun para penjual obat Daftar G ini terbilang lihay, pasalnya untuk mengelabui banyak pihak, kios tersebut berkamuflase dengan menyisipkan beberapa jenis dagangan lainnya, anehnya bagi para pecandu konsumsi tramadol dan heximer seakan hafal dengan perdagangan gelap jenis obat keras Daftar G kategori Psikotropika yang dijual di kios itu.

Padahal, jenis obat Daftar G disebut gevaarlijk, yang berarti berbahaya menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Ini lantaran obat Daftar G termasuk golongan Psikotropika dan narkotika pemberian resep obat-obatan ini tidak boleh dalam jumlah banyak.

Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri memprediksikan pengawasan peredaran obat-obatan daftar G kedepannya akan menjadi masalah khususnya dalam penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia.

Pasalnya, obat-obatan Daftar G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.

Saat dikonfirmasi ke pihak Polsek Cileungsi, ditanyakan apakah mengetahui kios menjual obat daftar G di Matland Cileungsi tersebut dan tindakan yang diambil Aph, sama sekali Kanit Reskrim Polsek Cileungsi tidak menjawab konfirmasi dari wartawan.

 

 

(Red MB1)