Desember 24, 2024

Danrem 045/Gaya Implementasikan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI

PANGKALPINANG – MB1 II  Komandan Korem 045/Garuda Jaya Brigjen TNI A.Dedy Prasetyo,S.I.P. memberikan pengarahan atau jam Komandan kepada prajurit dan PNS Korem serta kepada personel satuan Badan Pelaksana Korem di Aula Makorem 045/Gaya, Senin (18/03/2024)

Pengarahan dilakukan usai melaksanakan Upacara 17-an bulan Maret 2024 di Makorem 045/Gaya.

Dalam pengarahannya, Danrem menyampaikan “Implementasikan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI dimanapun bertugas dan berada. TNI Angkatan Darat harus hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat apapun bentuknya dan senantiasa menjadi solusi,”tegas Danrem.

Prajurit TNI dilarang keras terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Narkoba harus diperangi secara tuntas. harga diri, pekerjaan dan keluarga akan menjadi kerugian besar, apabila terjebak oleh narkoba.

“ Kehidupanmu akan hancur olehnya, oleh sebab itu, mari kita bersama-sama perangi narkoba, ” ujar Danrem.

Sama seperti halnya narkoba, penyalahgunaan senpi muhandak, hukumannya tidak ada ampun yaitu pemecatan. penyalahgunaan kepemilikan senjata api tanpa memiliki izin atau ilegal disebutkan sebagai tindak pidana khusus dengan hukuman berat menurut Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951″ Jelas Danrem.

Lebih lanjut, Danrem mengajak kepada seluruh anggota untuk memberikan pengabdian yang terbaik dengan di mulai dari diri sendiri dan keluarga, dengan seperti ini maka seluruh prajurit akan memberikan yang terbaik untuk satuan, masyarakat bangsa dan negara, ” Ungkap Danrem.

“Danrem mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah menjaga nama baik TNI AD khususnya ,semoga kita semua diberikan kemudahan dan kelancaran oleh Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas,”tutup Danrem.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kasrem045/Gaya, Para Kasi Korem 045/Gaya, Dandim 0413/Bka,para Dan/Kabalak Korem 045/Gaya serta seluruh prajurit dan PNS jajaran Korem 045/Gaya.

 

 

 

( Penrem 045/Garuda Jaya )