KABUPATEN BEKASI – MB1 II Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi meningkatkan monitoring untuk mencegah merebaknya penyakit masyarakat. Mereka gencar melaksanakan patroli ke tempat-tempat hiburan malam, Cafe dan Spa selama bulan puasa.
Sebelum monitoring, kegiatan diawali dengan apel bersama TNI dan Polri di aula kantor Pol PP dengan jumlah personil sebanyak 65 orang.
Monitoring ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melarang aktivitas THM dan sejenisnya selama bulan Ramadhan.
Tujuan lokasi kegiatan monitoring, petugas menyisir tempat Spa dan Cafe diwilayah Kecamatan Cikarang Pusat dan Cikarang Selatan.
“Sebelumnya Satpol PP telah memberikan himbauan dan sosialisasi kepada semua pemilik usaha, hal itu dilakukan untuk mencegah timbulnya penyakit masyarakat (pekat) selama bulan Ramadhan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya. Kamis (21/03/2024) malam.
Dengan adanya pengawasan ini, Surya berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan dan menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
“Diharapkan agar semua pemilik usaha dapat mematuhinya selama bulan Ramadhan.” pungkasnya.
(YOMA,IRA)
More Stories
Monev Pelaksanaan DD Dan ADD Tahap Pertama 2025 Di Desa Bojong Nangka
Nyaah Ka Indung Program Bupati Subang dilaksanakan pada 7 Desa Kecamatan Pusaka Nagara Oleh Dinas Perikanan Subang
Disdukcapil Pindah ke Eks Bappeda, Bupati Dian: Demi Kenyamanan Pelayanan Publik