KABUPATEN BEKASI, MB1 II Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama jajaran TNI/ Polri dan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi menggelar giat razia Penyakit Masyarakat (Pekat). Giat yang dilaksanakan pada malam sampai dini hari tersebut meyasir tempat -tempat hiburan malam dan juga semua tempat yang terindikasi ada kegiatan asusila.
” Kasatpol PP Surya Wijaya mengatakan bahwa razia Pekat ini sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2002 tentang larangan perbuatan asusila.
Pada hari ini, kegiatan Satuan polisi pamong praja sejak tadi malam hingga dini hari kita melaksanakan razia gabungan. Semua tempat telah kami sisir, selain melaksanakan Perda No 10 tahun 2002 juga melaksanakan seruan PJ Bupati Bekasi dibulan suci ramadhan ini,” katanya, pada sabtu (23/03/2024) dini hari.
Selanjut, Surya juga menyampaikan beberapa tempat yang terindikasi ada kegiatan asusila.
“Di antaranya kita telah menyisir CBL tepatnya di bawah kolong TOL. Kemudian kita juga menyisir sebrang CBL. Namun tempat hiburan malam disana sudah tutup. Lalu berlanjut menyusuri jalan Utama dan kita berhasil menjaring 9 PSK. Di antarnya, 2 PSK di Serang Baru tempatnya panti pijat, dan 7 di Tambun Selatan,” Katanya
Lebih rinci lagi dirinya menjelaskan, untuk Tambun Selatan ada beberapa titik.
“Di Tambun Selatan kita sisir sepanjang jalan negara (utama) dari perbatasan Kota Bekasi, sampai perbatasan Karawang. Dan yang kita dapat 1 orang di depan Suzuki, di depan Mall Naga 1 orang, dekat Gedung juang 1 orang, samping Pom bensin juga 1 orang, dekat kantor pos 1 orang, dan panti pijat di kampung. Bulu 1 orang. Dan dekat gedung walet 1 orang, jadi semuanya berjumlah 9 orang,” jelas Surya.
Selain jalan negara, jalan inpeksi kalimalang sampai dengan perbatasan karawang pun tak luput dari penyisiran.
Mereka yang telah terjaring rencananya akan di kirim ke panti rehabilitasi Sukabumi.
“Sesuai hasil assesment tadi, mereka terindikasi menjajakan diri. Setelah ini akan kita kirim ke panti rehabilitasi Sukabumi. Dan kami atas nama Pemerintah Daerah menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat terutama tempat hiburan alam, ataupun panti pijat agar mematuhi ketentuan peraturan dan juga seruan yang disampaikan PJ Bupati,” pungkasnya.
(YOMA,IRA)
More Stories
Komite III DPD RI Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Jasa Raharja, Bahas Integrasi Jaminan Sosial bagi Korban Kecelakaan
Kejaksaan Negeri Beltim Gelar Rakor Tindak Lanjut Rencana Tata Kelola Kemitraan
Rivan A. Purwantono : Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Lalu Lintas di GTO Ciawi 2, Bogor