Februari 7, 2025

Pekerjaan Cut And Fill di Zona Basah di Desa Bojong diduga tak Kantongi Izin, SatPol PP Kecamatan Klapanunggal : Kami Tidak dilibatkan

BOJONG – KLAPANUNGGAL, MB1 II Pekerjaan Cut and File (pemerataan menggunakan alat berat) dilahan basah yang ada di wilayah desa Bojong Kecamatan Klapanunggal diduga belum mengantongi perizinan tetap beroperasi, pada Jum’at, (22/03/24).

Pasalnya, dari informasi yang dihimpun berbagai sumber di ketahui lahan yang saat ini sedang di lakukan pengurugan merupakan lahan sawah yang aktif dan juga bertahun-tahun hingga kini masih di kategorikan termasuk dalam Zona hijau atau lahan basah waduk buatan yang meliputi, sawah, saluran irigasi, dan kolam.

Saat dikonfirmasi, Alek dari pihak Perusahaan JKS, membenarkan bahwa lahan tersebut ialah milik PT. JKS, dirinya juga membenarkan adanya kegiatan aktifitas urugan (Cut and Fill) di lahan sawah tersebut.

“Iya tanah nu aya di geser (iya tanah yang ada di sekitar digeser). Iya punya Bos lah”, ujar Alex saat dikonfirmasi lewat telpon selulernya kepada wartawan.

Alek juga menjelaskan aktivitas pengurugkan di lahan sawah itu setelah nantinya akan di pakai antara Gudang atau produksi.

“Baru perataan aja belum jelas apa buat gudang apa mau produksi ini dari bos”, terangnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi pihak kecamatan Klapanunggal, Atma selaku kanit Satpol PP mengatakan pihaknya tidak tahu menahu akan kegiatan yang sedang berlangsung di lokasi.

Sampai saat ini, kata Atma lagi, jika di lokasi diperuntukkan untuk apa harus jelas, (penyesuaian lahan) karna zona lahan tersebut sepengetahuan pihaknya (kecamatan) adalah masih lahan hijau (basah).

“Ya kalau di bangun harus memiliki izin lingkungan dan sebagainya, saya juga belum dapat informasi dan anggota belum ada laporan kegiatan di lapangan”, jelasnya Kanit Satpol-PP Kecamatan Klapanuggal.

Kalaupun itu ada perubahan di lahan tersebut terkait zona dirinya belum mengetahuinya.

Masih Atma, dirinya menyebut masalah tupoksi (tindakan) jika memang benar melanggar tempat tsb akan dibangun sebuah pabrik atau gudang, Satpol pp kecamatan akan melaporkan ke mako Satpol PP Kabupaten.

“Satpol pp kecamatan hanya sekedar melaporkan, yang bertindak satpol pp kabupaten,” ungkap Atma.

“Adanya transaksi kita tidak tau akan hal itu, atau mampir memberikan informasi tembusan ke kasi trantib semua kita tidak pernah tau, itu semua kebijakan pada pimpinan, selama saya di Klapanunggal 4 tahun jadi kasih trantib belum pernah diajak atau dilibatkan,” ucapnya

Ya jelas tidak boleh, dan kita akan lihat nanti akan di bangun untuk apa, kapasitas dan volume luas lahan untuk apa ?, apalagi beralih fungsi yang jelas gudang atau pabrik yang bisa menimbulkan limbah itu tidak boleh”, imbuhnya.

“Izin usaha ijin lingkungan itu semua kita yang punya, Cut and Fill itu semua harus ada izinnya dan sampe ke kita minimal harus ada informasi laporan”, ujarnya Atma.

“Kita akan bertindak, jelas saya akan membuat laporan ke tingkat Mako nanti akan di tindak pihak PPNS Satpol-PP tingkat kabupaten soal perizinan, bangunan dan pertanahan,” tegasnya.

 

 

(Red MB1)