KABUPATEN TANGERANG – BANTEN, MB1 II Ratusan Warga di Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten menggeruduk sebuah toko penjualan minuman keras (Miras) yang berlokasi di kampung Kapudang, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka. Selasa, (26/03/24)
Diketahui aksi warga itu dipicu lantaran pemilik minuman haram itu kerap menjual miras setiap hari, terlebih di bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah.
Dampak negatif dari Minuman keras (Miras) menyebabkan terjadinya perubahan nilai terhadap perilaku masyarakat, minuman keras yang secara hukum maupun agama sangat dilarang.
Jika dilihat dari segi sosial, kebiasaan minum minuman keras ini banyak menimbulkan masalah. Seperti misalnya perkelahian, ketidaknyamanan orang yang tinggal di sekitarnya, serta penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dan tindakan kriminal seperti pencurian dan lain sebagainya.
Atas dasar itulah Puluhan warga menggeruduk penjual Miras,dengan tujuan tingkat kriminalitas dimasayarakat dapat diminimalisir, atas tindakan masyarakat tersebut telah menemukan puluhan kardus minum keras (Miras) berbagai jenis merek, warga menyita serta membakar di lapangan terbuka.terlihat masyarakat sudah terlalu kesal atas adanya penjualan miras tersebut.
Selain itu warga juga meminta pemilik miras untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan penjualan minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Cisoka.
Dalam surat pernyataan itu Anggiat Sihombing selaku pemilik miras mengatakan, sehubungan dengan diamankan dirinya oleh masyarakat Desa Sukatani Kecamatan Cisoka karena didapati menjual berbagai macam jenis minuman beralkohol pada Senin, 25 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB. Di sebuah toko di jalan raya Cisoka – Adiyasa Kampung Kapudang Desa Sukatani dan di Perumahan Regency Blok A/19 Desa Sukatani Kecamatan Cisoka dan selanjutnya membuka peryataan sebagai berikut :
1. Saya meminta maaf kepada masyarakat Kecamatan Cisoka terkait dengan adanya saya menjual berbagai macam minuman beralkohol tepatnya di Kampung Kapudang Desa Sukatani dan di Perumahan Regency Blok A/19 Desa Sukatani Kecamatan Cisoka.
2. Saya siap untuk tidak lagi menjual berbagai macam jenis minuman beralkohol khususnya di wilayah Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten.
3. Apabila dikemudian hari saya mengingkari surat pernyataan ini, maka saya bersedia untuk dituntut secara pidana maupun perdata.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun juga.
Sementara itu Kapolsek Cisoka AKP Eldi SH membenarkan peristiwa tersebut, kata dia sudah dibuatkan surat pernyataan.
(SUKIRNO)
More Stories
Cuaca Extreme mengakibatkan Pohon Tumbang di Majasari Desa Kamarung Pagaden
Seorang Wanita Gantung Diri Di Perum Kemuning, Kasus Tersebut Dalam Penyelidikan Polres Kotawaringin Barat
Bahayakan Warga dan Pengguna Jalan, Kabel semrawut dibiarkan begitu saja