Oktober 12, 2025

Supriatna Kades Ciporeat Berkolaborasi Bersama Perangkat Desa Diduga Menyelewengkan Dana APBDes 2023

KABUPATEN BANDUNG – JABAR, MB1 II Kembali Blunder di mata warga masyarakat Ciporeat Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung, bahwa Supriatna Kades bersama perangkat berkolaborasi berjamaah diduga mark up anggaran juga menduplikasi LPJ dan RAB kegiatan dan pengeluaran anggaran pembelanjaan Desa (APBDes) tahun 2023.

Kru MB1 baru – baru ini menelisik ke beberapa sumber warga masyarakat selaku penerima program di Desa Ciporeat, muncul tuitan dari salah satu sumber mengatakan Pejabat dan perangkat desa bermain di lingkaran anggaran dana desa juga dana dari berbagai sumber anggaran lainnya.

Desa Ciporeat Kecamatan Cilengkrang tahun 2023 menerima transferan APBDes Murni sebesar Rp. 3.337.008.555,

Dihimpun dari berbagai sumber anggaran seperti PAD Rp. 24.650.000, PAD dan lain-lain Rp.14.860.000, Bumdes Rp. 0, DD Rp. 1.332.423.000, PBH Rp. 292.580.300, ADD Rp. 986.060.300, Banprov Rp. 530.000.000, Bantuan Kabupaten Rp. 219.193.500 PBK.

Ungkap sumber (red), untuk dana yang masuk ke Global APBDES memang sesuai dengan estimasinya di Desa Ciporeat, namun realisasi tehnis di lapangannya jauh dari harapan penerima program.

Menariknya lagi, di tahun 2023 bahkan semua desa mendapatkan dana Alokasi Khusus Dana Desa terserap 3 % untuk Operasional Kantor Desa, kordinasi perjalanan dinas Kades, kerawanan sosial masyarakat, promosi desa bidang Seni budaya Olahraga dan Reward Bagi prestasi Masyarakat Desa Rp.39.972.000 sumber DD APBN Alokasi Untuk 1 Tahun Anggaran, tapi kegiatannya disinyalir banyak menyalahi aturan Prioritas Penggunaan dana desa.

Dugaan ada rekayasa di Laporan Administrasi LPJ dibuat se-olah – olah 100 % Realisasinya, padahal pelaporan di prakarsai oleh Kordinator PPKD Sekdes Dibantu Pelaksana Kegiatan Kaur Keuangan dan Kasie Kaur lainya yang ada di Desa, yang dituding menduplikasi LPJ dengan RAB.

Temuan Kru MB1 ketika menelisik program khusus 20 % Dana Desa untuk Penguatan Pangan di Desa bidang Pertanian / peternakan / perikanan dan Pengolahan pangan lainya termasuk jalan usaha tani tak tanggung – tanggung dana yang terserap sebesar Rp. 260.000.000, selain tidak ada transparansi kegiatannya juga menjadi pertanyaan sumber, “apakah Mekanisme pangan Desa Melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) atau tidak,” kata sumber (red).

Sumber juga mengatakan bahwa Mestinya harus mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 Thn 2018 Tata kelola Keuangan Desa Dan Perbup Tatakelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

“Indikasi bahwa Laporan Pertanggung Jawaban LJP tahun 2023 tidak di Realisasikan 100 %,, namun Laporan tetap di buat 100 % LPJ nya diduga merekayasa dalam Pembuatan Laporan LPJ APBDES tahun 2023, yang mana Pelaporan Lpj Ini di Buat Oleh Kordinator PPKD Sekdes dan Unsur Pelaksana kegiatan Kasie dan Kaur PPKD Desa, dan dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana Dalam Semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDES Tahun 2023 Di Setujui dan Di SK kan Oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran,” ucap sumber (red)

Beberapa belanja kegiatan dibawah ini yang berpotensi maladministrasi menyerap berbagai sumber anggaran APBN / APBD – P / APBD Kabupaten seperti Dana Oprasional Kantor Desa ATK Listrik dan lain – lain Rp.171.982.232 sumber dana dari ADD, Rp. 39.972.000 DD Bantuan Operasional Pemdes Dari Dana Desa maximal 3% dari DD APBN. Musyawarah dusun Rkpdes Rp.13.500.000 PBH. Giat pendataan kependudukan profile desa Rp. 10.022.000 dari ADD dan Rp. 10.000.000 ADD.

Belanja PAUD Rp.16.800.000 PBH. Posyandu dan polindes desa/ sarana pra sarana untuk semua RW di desa oleh istri kades ketua TPKK desa Rp. 8.000.000 ADD dan Rp.137.727.350 DD. Untuk perpustakaan desa Rp. 22.500.000 DD, POS keamanan desa Rp. 20.000.000 ADD, Giat PKK Desa Oleh Istri Kades Sebagai Ketua PKK Desa Rp. 73.032.000 ADD, Giat LPMD Desa Rp.17.614.400 ADD, Pangan Desa Rp.10.356.200 DD, Rp.13.000.000 DD, Rp. 215.200.000 DD. Giat seni budaya PHBN Rp. 27.500.000 PBH. Penanggulangan bencana desa Rp.7800.000 DD.

Telisik pembangunan infrastruktur pengerasan jalan desa dan pembangunan jalan pemukiman seperti jalan desa sumber dana dari Banprov Rp. 79.250.000, jalan usaha tani Rp. 310.608.400 DD, jalan desa / gorong-gorong Rp. 324.725.650 DD, jalan lingkungan Rp.16.596.000 DD, Rutilahu Rp. 75.000.000 PBK, Air bersih Rp. 20.000.000 PBK, sistem pemukiman Rp.10.000.000 PBH, sistem air limbah drainase Rp. 50.396.000 DD, Sarana prasarana pembangunan desa banprov Rp. 400.000.000 PBP.

Kesembilan sumber dana dan kegiatan di atas ucap sumber (red) yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita MB1 ini, terjadi mark up volume material kegiatan dan anggaran.

Untuk semua pekerjaan pembangunan di atas cukup Fantastik anggarannya, namun dipertanyakan berapa jumlah masyarakat yang terlibat di pembangunan padat karya tunai desa, berapa orang dalam Persentase HOK nya, apakah LPMD Desa di libatkan dalam Pembangunan nya, apakah BPD memeriksa dan memonitoring Pekerjaan tersebut, dan bagaimana mekanisme pengadaan barang dan Jasanya Menurut aturan Perbup Kabupaten Bandung.

Apakah Pemdes Ciporeat menempuh tahapan – tahapannya, sesuai amanah Perbup pengadaan Barang dan Jasa di Desa kerjasama dengan pihak Ke 3 nya, di adakan lelang sederhana ke beberapa pengadaan barang yang menyuplai material di dalam pembangunan tersebut.

Berbeda dengan Ketahanan pangan, pagu dana desa minimal 20 % Rp ??, Penguatan ketahanan pangan menurut sumber tidak transfaran kegiatan nya yang di sampaikan kepada warga desa.

Apakah selama Ini program ketahanan pangan tahun sebelumnya sudah ada evaluasi dan monitoring melalui musyawarah desa khusus dengan warga masyarakat dan lembaga desa, Bagaimana dengan Instansi Terkait, Binwas Kecamatan Inspektorat kabupaten Bandung.

Kenapa anggaran insetif guru mengaji, LPMD, Rt dan Rw, Kader Pkk posyandu kegiatan kepemudaan katar sangat minim di prioritaskan oleh desa.

Padahal itu merupakan program prioritas kementrian desa yang harus lebih di perhatikan, dan Pemdes condong lebih banyak menganggarkan program pembangunan di desa saja tidak balance dengan program pemberdayaan masyarakat di desa, seharusnya tidak hanya mementingkan yang ada untungnya saja dalam bidang pembangunan desa, program skala prioritas lainya sehingga di abaikan desa.

Lagi – lagi PAD Desa Ciporeat Rp. 24.650.000, PAD dan lain-lain Rp.14.860.755, Bumdes Rp.0 yang di laporkan kepada warga masyarakat Desa, menjadi pertanyaan tokoh masyarakat desa ciporeat, di kemana kan peruntukan alokasi anggaran PAD oleh desa, apakah masyarakat dengan warga menikmati PAD tersebut, apakah masyarakat mengetahui adanya PAD tersebut dan juga ada Pelaporan Rutin Tahunan Musdes PAD oleh Pemdes kepada warga masyarakat desa.

Bukankah seharusnya PAD dimaksimalkan dan di optimalkan untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dan Kemiskinan Extreme di Desa baik dalam Bidang Pendidikan kesehatan dan Pembangunan SDM warga Desa dan Pembinaan LKD Desa.

Tim liputan MB1 menyambangi kantor desa Ciporeat untuk mengkonfirmasi terkait dugaan penyelewengan APBDes Ciporeat kecamatan Cilengkrang kabupaten Bandung di hari Selasa 19 Maret 2024, langsung bertemu dengan Supriatna selaku Kepala desa Ciporeat yang di dampingi oleh Toni Hilmansyah selaku kaur perencanaan.

“Setahu saya untuk Desa Ciporeat semua kegiatan sudah dilaksanakan, adapun kekurangan ya manusia tidak luput dari salah dan khilaf, kami juga sudah diperiksa oleh Inspektorat,” ujar Supriatna.

“Perlu saya jawab sekarang apa gimana,” ucap Supriatna lagi.

“Pada intinya semua kegiatan dilaksanakan dengan transfaran juga dilakukan musdesus, dan kita sudah di periksa oleh inspektorat,” sanggahnya.

“Alhamdulillah kita tidak ada temuan apa- apa, dan kalau pun ada temuan dari nasarumber, siapa narasumbernya, adapun kegiatan yang mungkin sedikit melanggar aturan itu wajar karena manusia tidak luput dari khilaf, kita bersinergi semua kepada Wartawan,” ucap Kades.

Toni selaku kaur perencanaan pun iktu berkata cukup mengerti dengan rekan rekan sosial kontrol yang datang ke desanya itu.

“Kalau ada tamu wartawan, LSM yang datang kita pasti mengerti ya kita dari mana anggaran nya kalau tidak mengambil sedikit dari dana desa,” Ungkap Toni kaur perencanaan.

Nampaknya pasal 68 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, Dan pasal 82, UU Desa yang menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan Desa, dan patut dicatat, hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah Desa, apakah pasal 82 tidak berlaku untuk Desa Ciporeat kecamatan Cilengkrang kabupaten Bandung, karena menurut sumber warga masyarakat boleh dibilang hanya sebagai penonton.

Entah mengerti atau pura – pura tidak tahu Pemdes Ciporeat terhadap Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bisa membuat efek jerah para penguasa anggaran.

Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bandung pun ikut dipertanyakan kemana dinas atau Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat tersebut untuk menyelamatkan atau mengingatkan dan mencegah agar para Penguasa Anggaran tidak main – main dengan Anggaran dana desa atau dana desa, mestinya dinas atau Badan tersebut berkolaborasi dengan APH Kabupaten Bandung untuk memberikan Sanksi tegas pabila ada Kades yang diduga melakukan penyalahgunaan anggarannya.

 

 

 

(Heti_Tim)