Juni 28, 2025

Bau Tidak Sedap Realisasi APBDes Tanggulun Barat, APH diminta Lidik Dugaan KKN di Anggaran Tahun 2023

KABUPATEN SUBANG – JABAR, MB1 II Kembali Blunder di mata warga masyarakat Tanggulun barat Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang, bahwa Kades bersama perangkat berkolaborasi berjamaah mark up juga menduplikasi LPJ dan RAB kegiatan dan pengeluaran anggaran pembelanjaan Desa (APBDes) tahun 2023.

Tim liputan MB1 bersama awak media lainnya, baru – baru ini menelisik ke berbagai sumber warga masyarakat selaku penerima program di Desa Tanggulun Barat, muncul berbagai keluhan dikutip dari salah satu sumber yang mengatakan ada Perangkat Desa dengan salah satu oknum bermain di Lingkaran anggaran dana desa juga dana dari berbagai sumber anggaran lainnya.

Kedatangan Kru MB1 ke Kantor Desa Tanggulun barat berharap ada Jawaban atau klarifikasi atas Konfirmasi tentang dugaan KKN realisasi anggaran pendapatan belanja Desa (APBDes) tahun 2023, namun saat berbicara dengan Wawan Kepala Desa Tanggulun barat tentang penerapan penggunaan anggaran tahun 2023 Wawan justru menjawab saya bingung mau menjawabnya.

Wawan justru mengatakan “Itu tugas Staf saya kalo masalah Laporan kegiatan di lapangan, menyangkut tehnis semua saya serahkan ke perangkat,” ucap Wawan.

“Nanti saya riungkan dulu, Sekdes, Kesra, Keuangan dengan Kaur Perencanaan, saya juga berterimakasih atas kritikan temen – temen dari Media yang sudah jauh – jauh datang ke Desa Tanggulun barat,” katanya lagi.

Konfirmasi Tim Liputan MB1 terkait total Penerimaan APBDES Tanggulun Barat Kecamatan Kalijati tahun 2023 yang menerima transferan APBDes Murni sebesar Rp. Rp. 2.089.288.186, estimasi dari Pendapatan APBDes tahun 2023 dihimpun dari berbagai sumber anggaran dibawah ini : PAD. Rp. 6.000.000, PAD / DLL 0 rupiah, Bumdes 0 rupiah, DD Rp. 1.031.600, PBH Rp. 90.000.000, ADD Rp. 577.022.900, Banprov Rp. 130.000.000 Bankeu kab Rp. 260.000.000 (PBK).

Ungkap sumber (red), untuk ketujuh sumber dana yang masuk tersebut memang sesuai dengan Global APBDES Tanggulun barat, tapi realisasi tehnis di lapangan jauh dari harapan penerima program. Dan berbagai sumber anggaran di atas menurut sumber penerapan di lapangan tidak sesuai Pagu, justru banyak rekayasa mark up anggaran penggelembungan anggaran oleh Pemdes Tanggulun Barat, yang mestinya dijawab oleh Sekdes, Keuangan, Kesra, Kaur Perencanaan karena Pelaporan LPJ di buat oleh PPKD Sekdes dan unsur pelaksana kegiatan, sedangkan kepala Desa hanya sebagai kuasa pengguna anggaran, namun hingga berita ini ditayangkan Pemdes Tanggulun barat, no coment.

Program yang cukup menarik juga di tahun 2023, hampir semua desa mendapatkan dana Alokasi Khusus Dana Desa terserap 3 % untuk Operasional Kantor Desa, kordinasi perjalanan dinas Kades, kerawanan sosial masyarakat, untuk promosi desa bidang Seni budaya Olahraga dan Reward Bagi prestasi Masyarakat Desa Rp. 32. 000 .000 sumber DD APBN Alokasi Untuk 1 Tahun Anggaran, kegiatannya banyak menyalahi aturan Prioritas Penggunaan dana desa.

Indikasi ada rekayasa di Laporan Administrasi LPJ nya pun terindikasi dibuat se-olah – olah 100 % Realisasinya, padahal ada dugaan merekayasa pelaporan di prakarsai oleh Kordinator PPKD Sekdes di bantu Pelaksana Kegiatan Kaur Keuangan dan Kasie Kaur lainya yang ada di Desa.

Kru MB1 juga sempat menelusuri program khusus 20 % Dana Desa untuk Penguatan Pangan di Desa bidang Pertanian, peternakan, perikanan dan Pengolahan pangan lainya termasuk jalan usaha tani tak tanggung – tanggung dana terserap sebesar Rp. 200.000.000 bersumber dari DD.

Mekanisme pangan Desa diindikasikan tidak Melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), Perangkat Desa seperti Sekdes, keuangan, Kesra dan Kaur Perencanaan diduga memanipulasi RAB anggaran kegiatan, tanda kutip tilep sebagian anggaran.

Hal tersebut di atas tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 Tahun 2018 Tata kelola Keuangan Desa dan Perbup Tatakelola Keuangan Kabupaten serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

Beberapa kegiatan dibawah ini yang berpotensi maladministrasi menyerap berbagai sumber anggaran APBN / APBD – P / APBD Kabupaten seperti Dana Oprasional Kantor Desa ATK Listrik dan lain-lain menyerap ADD Rp. 271.658.000, Rp. 21.000.000 bersumber dari ADD, Rp. 32.000.000 dari DD 3% Bantuan operasional Pemdes dari Dana Desa APBN.

Perlengkapan Kantor Desa Aset Desa Rp. 11.500.000 ADD, Dana untuk Pemeliharaan Gedung Desa hingga menguras PAD Sebesar Rp. 6.500.000, Dana Laporan Dok Keuangan Desa 7.000.000 bersumber dari PAD, Belanja Ketertiban Umum Rp. 11.000.000 dari ADD.

Dana Pengelolaan PBB Rp. 4.000.000 juga menyerap PAD, untuk Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dana Desa diserap Rp. 50.000.000, mohon di klarifikasi kegiatannya, Belanja Ketahanan Pangan Desa Rp. 2.750.000, dari ADS.

Bidang Pembangunan masyarakat Desa Pembangunan Pengerasan Jalan Desa, Pemukiman, gorong gorong, Drainase, TPT, Irigasi, Air Bersih, Rutilahu, Sarana Pra Saran Infrastruktur

Jalan Desa lingkungan Rp. 349.628.000 DD, terindikasi mark up volume material dan anggaran LPJ nya di rekayasa, Jalan Desa usaha Tani Rp. 201.061.000. DD terindikasi mark up volume material dan anggaran, Pembangunan Balai Kemasyarakatan Desa Rp. 6.500.000 PAD, Infra Jalan Desa, gorong – gorong Rp. 304.536.000 DD terindikasi mark up volume material dan anggaran.

Diduga dari semua pekerjaan Pembangunan yang cukup Fantastis di atas anggaran nya tersebut, untuk Jumlah masyarakat yang terlibat di pembangunan Padat Karya Tunai Desa tidak jelas Berapa orang dalam Persentase HOK nya, diduga terselubung.

Dan apakah LPMD Desa di libatkan dalam Pembangunan nya, apakah BPD memeriksa dan memonitoring Pekerjaan tersebut, bagaimana mekanisme Pengadaan Barang dan Jasanya menurut aturan Perbup Kabupaten Subang.

Apakah di tempuh tahapan – tahapannya Sesuai Amanah Perbup pengadaan Barang dan Jasa di Desa kerjasama dengan pihak Ke 3 nya, dan apakah di adakan lelang sederhana Ke Beberapa Pengadaan Barang yang menyuplai material di Dalam pembangunan tersebut.

Belanja program Penguatan Ketahanan Pangan di Desa Rp 2.750.000 menguras ADD, Kemana anggaran Pagu Wajib 20 % Ketahanan Pangan Desa dana Desa APBN tersebut, apakah selama Ini Program Ketahanan Pangan tahun sebelumnya sudah ada evaluasi dan monitoring melalui musyawarah Desa Khusus dengan warga masyarakat dan lembaga Desa, juga dengan Instansi terkait yang lebih bertanggungjawab di tingkat kecamatan adalah Binwas Kecamatan Kalijati dan Inspektorat Kabupaten Subang.

Pertanyaan yang tidak juga dijawab oleh Pemdes Tanggulun Barat, Kenapa Anggaran Insetif Guru Mengaji, Insentif LPMD, Insentif Rt dan Rw, Insentif Kader Pkk Posyandu dengan Ķegiatan Kepemudaan Katar sangat Minim di Prioritaskan oleh Desa, Padahal Itu Merupakan Program Prioritas Kementrian Desa yang harus lebih di perhatikan dan Pemdes Condong Banyak Menganggarkan Program Pembangunan di Desa saja tidak Balance dengan Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa.

Mestinya tidak hanya mementingkan yang ada untungnya saja dalam Bidang Infrastruktur Pembangunan Desa Program skala prioritas program lainya sehingga di abaikan oleh Pemdes.

Kenapa PAD Desa masih terus 0 rupiah Pad / dan lainya, 0 rupiah, Bumdes 0 rupiah, hingga yang di laporkan kepada warga Masyarakat Desa 0 rupiah, di kemanakan Peruntukan Alokasi Anggaran PAD oleh Desa, apakah masyarakat dan warga menikmati PAD tersebut, dan mengetahui adanya PAD tersebut juga Adakah Pelaporan Rutin Tahunan Musdes PAD oleh Pemdes kepada Warga Masyarakat Desa.

PAD Seharusnya dimaksimalkan dan si optimalkan untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dan Kemiskinan Extreme di Desa baik dalam Bidang Pendidikan kesehatan dan Pembangunan SDM warga Desa dan Pembinaan LKD Desa.

Bagaimana dengan Pasal 68 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, Dan pasal 82, UU Desa yang menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan Desa, dan patut dicatat, hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah Desa, apakah pasal 82 tidak berlaku untuk Desa Tanggulun barat kecamatan Kalijati, karena menurut sumber warga masyarakat boleh dibilang hanya sebagai penonton.

Entah mengerti atau pura – pura tidak tahu Pemdes Tanggulun barat terhadap Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, yang bisa membuat efek jerah para penguasa anggaran.

Hingga berita ini ditayangkan Wawan selaku kuasa pengguna anggara (KPA) Desa Tanggulun barat Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang tidak ada jawaban, alias No, Comen.

Inspektorat dan DPMD Kabupaten Subang dipertanyakan kemana dinas atau Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat tersebut untuk menyelamatkan atau mengingatkan dan mencegah agar para Penguasa Anggaran tidak main – main dengan Anggaran dana desa atau dana desa, mestinya dinas atau Badan tersebut berkolaborasi dengan APH Kabupaten Subang dan Propinsi Jabar untuk memberikan Sanksi tegas pabila ada Kades yang diduga melakukan penyalahgunaan anggarannya.

 

 

 

(Heti_Tim)