SULUT, MB1 II Untuk pekerjaan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara tidak dibenarkan menggunakan material pasir laut, hal ini ditegaskan oleh kepala Bpjn Sulut Hendro Satrio Muhammad Kamaludin ST MT dalam pertemuan konfrensi Pers dengan sejumlah wartawan, LSM dan Ormas di ruang Aula lantai 4 kantor Bpjn Sulut pada hari Senin (1/4/2024).
Intinya, Kata Hendro, dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan jalan dan jembatan, Bpjn Sulut mengutamakan kwalitas pekerjaan sesuai spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Jika ada yang melihat pekerjaan tersebut menggunakan material pasir laut agar bisa mengambil bukti berupa foto atau video.
Hendro juga menjelaskan bahwa Imbasnya ada sangsi tegas kepada pihak pelaksana,” ucapnya.
Lanjut Hendro, Kemudian untuk pertanyaan tentang keberadaan ruas jalan nasional di kabupaten kepulauan Sangihe diantaranya, ruas jalan Tahuna – Tamako dan ruas jalan Tahuna – Naha yang tidak memiliki pengaman jalan (Quardrail ), menurutnya akan di koordinasi dengan pihak balai perhubungan Transportasi darat ( BPTD) karena kewenangannya untuk memasang Quardrail.
“Kemudian drainase yang ada di depan terminal Airmadidi yang tidak berfungsi akan di koordinasi kan dengan Dinas pupr Minahasa Utara ,” kata kepala Bpjn Sulut
(Johanis)
More Stories
Direksi Jasa Raharja Perkuat Layanan Publik dengan Sentralisasi Transaksi Pembayaran Keuangan
Tim Kecamatan Klapanunggal Laksanakan Monev Bankeu Tahap Pertama 2025 di Desa Nambo
Rakor Tim Pembina Posyandu Ciamis 2025: Dorong Transformasi Posyandu Menuju Pelayanan Terpadu Enam Bidang