Februari 6, 2025

Tindak Lanjuti Laporan Warga Beberapa Orang Bukan Suami Istri Terjaring Razia Siang Hari Di Kost an

JAMBI, MB1 II Berdasarkan laporan warga atas adanya kost kostan yang tidak sesuai SOP yang meresahkan warga diduga tempat prostitusi , hari ini pukul 10.00 wib siang pada Rabu 17 April 2024 Polresta Jambi dan Polsek Telanaipura menindak lanjuti laporan warga melalui KRYD dengan melaksanakan razia di tempat kost kostan yang meresahkan sesuai laporan warga.

Razia dibagi dua tim dan tim satu dipimpin Kabag OPS Polresta Jambi di Teras Kost Yuli dan memimpin tim 2 Kapolsek Telanaipura di Kost Futsal Karya.

Razia dadakan tersebut dilaksanakan Kabag OPS Polresta Jambi Kompol Army Sevtiansyah beserta Kasat Samapta dan pihak Ka Polsek Telanaipura , Satpol PP, serta Camat Danau Sipin dan Trantib Kota Jambi.

Dari kegiatan razia yang dilaksanakan terjaring beberapa orang di dua Lokasi kost-kostsan tersebut.

Kabag OPS Kompol Army menegaskan ” kegiatan yang dilaksanakan menindak lanjuti laporan masyarakat dan dari hasil didapati puluhan remaja bukan pasangan suami istri terjaring.

Sambung Army ” Kepada pemilik kost-kostan Kita tidak melarang untuk melakukan usaha , namun ini tidak sesuai SOP dan melakukan hal yang melanggar aturan , maka kita melakukan himbauan untuk tidak melakukan kegiatan yang berbau prostitusi dan meresahkan warga sekitar.

Untuk puluhan orang tersebut kita bawa ke Polsek Telanaipura untuk didata dan diberi sanksi.

Ketika pelaksanaan razia ditemukan ditempat sampah alat bekas kontrasepsi ” ungkap Kabag OPS.

Sementara Kapolsek Telanai AKP S Harefa SE MM menyampaikan ” menanggapi laporan warga adanya kost kostsan yang disalah gunakan untuk kegiatan prostitusi , dan kita melaksanakan razia di dua lokasi dengan pemilik yang sama dan didapati beberapa pasangan yang tidak memiliki surat nikah dan kita bawa Kaposlek untuk didata dan mengenai sanksi kita serahkan kepada pihak Pemda sesuai UU No 2 tahun 2012.

Adapun di Kost Karyawan Futsal didapati 6 orang terdiri 3 pria dan 3 wanita tanpa surat nikah , kemudian di Kost Teras Yuli didapati 7 orang terdiri 4 pria dan 3 wanita.

Kita melakukan interogasi terhadap mereka dan akan panggil pemilik kost guna menghimbau untuk pemilik melakukan kontrol terhadap kost yang dimiliknya agar tidak disalah gunakan untuk aktifitas prostitusi dan selebihnya mereka akan kita serahkan kepada Satpol PP dan Pemda sesuai Perda nomor 02 tahun 2012 untuk ditindak lanjuti dan peringatan kita akan rutin melaksanakan pemantauan dan patroli terkait aktifitas tersebut,” ungkap Kapolsek

 

 

 

(Arifin)