Desember 28, 2024

Dugaan Pungli di MTS Yapiq Mulai Blunder, Pihak Guru dan Kepsek Labrak Surat Edaran Kanwil Kemenag Jabar

KABUPATEN BANDUNG – JABAR, MB1 II Baru – baru ini kru Mediabayangkarasatu.com mendatangi beberapa orang tua siswa wali murid di MTS Yapig Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, terkait isu dugaan pungli disampaikan oleh beberapa narasumber (red-) yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita media online Mediabhayangkarasatu.com ini, Adapun kekecewaan orang tua siswa wali murid MTS Yapiq Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung.

Para guru yang disetujui dan diketahui oleh Kepala Sekolah masih berani melakukan berbagai dugaan pungli di lingkungan Sekolah.

Informasi dari beberapa orangtua siswa mengatakan adanya kewajiban biaya pendidikan yang harus bayarkan yang membebani serta diwajibkan.

“Pungutan tersebut meliputi dana sumbangan Pendidikan sebesar Rp. 850.000.000,00, SPP perbulan Rp. 50.000.00, dana perpisahan dan orang tua siswa diwajibkan membeli buku lembaran Sekolah (LKS) di lingkungan Sekolah,” ucap orangtua siswa kepada MB1

Hal tersebut diatas justru mendapat sorotan orang tua siswa, karena dugaan yang dilakukan oleh pihak Sekolah bertentangan dengan surat edaran Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Jawa Barat.

Meskipun surat edaran tersebut menegaskan kebijakan pendidikan yang mengutamakan kesejahteraan siswa dan keluarga.

Cecep selaku Humas MTS Yapiq ketika dikonfirmasi pada hari Senin tanggal 22 April 2024, bersikeras menampik tidak ada pungutan yang disampaikan oleh orang tua siswa sebagai narasumber kru Mediabayangkarasatu.com,” kelitnya.

Namun dalam konfirmasi Redaksi Mediabayangkarasatu.com bersama awak media lainnya terkait beberapa dugaan pungli di lingkungan Sekolah, selain di klarifikasi oleh Cecep, hal ini mau disampaikan dulu ke Kepala Sekolah.

Perdebatan pun muncul antara pihak Sekolah membela kebijakan mereka dan orang tua siswa yang merasa dipaksa untuk membayar biaya tambahan tidak sesuai dengan ketentuan.

Konflik ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan biaya pendidikan serta perlunya penegakan kebijakan yang adil demi kepentingan pendidikan para siswa.

Lain lagi dengan jawaban Wakil Kepala Sekolah MTS Yapiq Sukmara, S.Pd, beliau menambahkan adanya biaya yang di bebankan kepada siswa itu sah – sah saja karena MTS Yapiq Sekolah Swasta untuk menutupi kekurangan dana BOS,” ucap Wakepsek, Sukmara.

Harapan dan tuitan orang tua siswa agar beberapa dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak Sekolah dan Oknum Pemegang Tampuk Kekuasaan di MTS Yapiq, untuk dikasih efek jera atau tindakan tegas oleh APH.

Jangan sampai aparat penegak hukum (APH) kabupaten Bandung dan Jawa Barat dianggap lemah oleh publik, sebab para pemegang pundak kekuasaan di MTS Yapiq tersebut, masih berani melakukan Perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang Serta melanggar Pasal 385.

Orang tua siswa – siswi pun berharap agar Team Cyber Pungli Polresta Bandung Serta Polda Jawa Barat, yang selama ini yang sudah digadang – gadangkan dan sudah dibentuk untuk memberantas Pungli, diminta turun ke MTS Yapiq, benar apa tidak yang disampaikan oleh beberapa orang tua siswa.

 

 

(Red _ MB1)