Februari 7, 2025

Ini kata Eddy Binnendyk wartawan MB1 Sulut : Uang Hasil Korupsi Harus Dikenakan Pajak, Kejaksaan Harus Peka

SULAWESI UTARA, MB1 II Pemerintah Dan Masyarakat sedang Gencar – gencar memberantas korupsi, namun faktanya, masih belum mengenakan pajak bagi para pelaku korupsi ini. Hal ini seperti diungkapkan Eddy Binnendyk salah satu Wartawan Senior dari Mediabhayangkarasatu.com (MB1), Pasalnya, sambung Eddy, didalam undang – undang pajak penghasilan untuk di kenakan pajak harus memenuhi syarat yaitu ada subjek dan objek pajak.

Eddy menjelaskan, bahwa Pengertian Subjek pajak (wajib pajak) merupakan secara orang pribadi, warisan yang belum terbagi – sebagai suatu kesatuan badan dan bentuk usaha tetap.

Kewajiban pajak orang pribadi, masih terang Eddy, dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada atau berminat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama – lamanya.

Sambungnya, Sedangkan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau di peroleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun diluar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

“Dalam hal ini Penghasilan legal, misalnya gaji sebagai pegawai swasta maupun pemerintah, hasil usaha dagang dan lain – lain. Juga, Penghasilan ilegal misalnya hasil korupsi yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Eddy berpendapat, Maka penghasilan yang didapat dari hasil korupsi inilah yang perlu menjadi perhatian aparat kejaksaan dalam melakukan penuntutan dan sebaiknya dapat dimasukkan unsur pajak yang harus di bayar oleh koruptor yang merugikan keuangan negara, mengapa ? Karena si koruptor telah menikmati uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi.

“Oleh sebab itu uang hasil korupsi merupakan tambahan kemampuan ekonomi sesuai dengan undang-undang pajak penghasilan,” imbuhnya

 

 

 

(Johanis)