September 20, 2024

Cimb Niaga Finance Diminta Bertanggungjawab atas Korban Penipuan Penggelapan 8 Unit Kendaraan Roda Empat Ulah Pegawai CNAF Cabang Depok

DEPOK, MB1 II Para Korban Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh pegawai Cimb Niaga Auto Finance (CNAF) Cabang Depok meminta pihak perusahaan Cimb Niaga Finance untuk segera ganti rugi atau mengembalikan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban. Pasalnya korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Hal ini dikatakan oleh kuasa Hukum Korban mengklaim bahwa kerugian yang diderita kliennya itu harus segera diselesaikan pihak Cimb Niaga Finance. Pasalnya, permasalahan yang dialami Kliennya sudah berlarut – larut lamanya tanpa kepastian.

Kuasa hukum korban pun berharap Pihak Cimb Niaga Finance tidak saling lempar tanggungjawab, karna bagaimanapun juga disisi lain ada korban dirugikan atas ulah pegawainya yang menjadi Otoritas sepenuhnya tanggungjawab perusahaan.

Kuasa Hukum membeberkan bahwa kliennya atas nama Jefriyanto dan H. Apan mengalami kerugian atas delapan (8) unit kendaraan roda empat yang ditipu digelapkan pegawai CNAF cabang depok.

“Kita sebut ini permainan kejahatan jaringan pegawai CNAF cabang depok yang harus cepat diselesaikan kantor pusat Cimb Niaga Finance kepada para korban,” tuturnya.

Berikut data unit Kendaraan roda empat milik korban penipuan & penggelapan oleh pegawai CNAF Cabang Depok, diantaranya, 1 unit Mitsubishi Pajero Nomor Polisi B 1245 ZLP – 1 unit Daihatsu Terios Nomor Polisi B 2589 SZV – 1 unit Ford Nomor Polisi B 1387 KMO – 1 unit Suzuki Ertiga Nomor Polisi B 2529 TOZ – 1 unit Toyota Calya Nomor Polisi B 2759 UZF – 1 unit Toyota Avanza Nomor Polisi B 2544 KMJ, Dan 1 unit Nissan March Nomor Polisi B 1323 BYC, dan 1 unit Toyota Avanza Grand New 1.3 G M/T tahun 2017.

“Kami minta secepatnya masalah ini diselesaikan atas kerugian klien kami. Masalah internal CNAF atas pegawainya itu kita rasa tidak ada urusan dengan kami. Yang jelas hak korban segera dikembalikan, ganti rugi atau BPKB,” pungkasnya.

Kepada Mediabhayangkarasatu.com, kuasa hukum korban sudah secara tertulis melayangkan surat Somasi ke perusahaan Cimb Niaga Finance, tetapi dituding pihak perusahaan melempar tanggungjawab kepada pihak yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan korban secara langsung.

Kendati demikian, kata Kuasa Hukum Korban beranggapan atas klaim pihak Cimb Niaga Finance sudah membayarkan tagihan pembiayaan melalui Shorum, itu mungkin menjadi kerjasama internal antara kedua belah pihak mereka, dan bukan terhadap korban.

“Terkait aliran dana yang digelontorkan Cimb Niaga Finance jatuh ke pihak Shorum, tidak ada kaitannya dengan korban. Sebab, korban tidak menerima sepeserpun pembayaran atas kendaraan yang diajukan langsung ke pihak CNAF Cabang Depok, bukan melalui Shorum,” ujar Kuasa Hukum Korban, kepada Mediabhayangkarasatu.com, Rabu, (15/05/24).

“Dipermasalahan ini bukan perusahaan Cimb Niaga Finance atau Shorum yang dirugikan, tetapi jelas ialah pemilik kendaraan sebagai korban, maka itu sebagai perusahaan besar Cimb Niaga Finance harus segera mengembalikan hak korban,” tutupnya.

Widiyanto Kepala Cabang Cimb Niaga Finance Depok, saat dikonfirmasi awak media membenarkan akan beberapa unit kendaraan roda empat milik korban atas nama Jepriyanto dan H. Apan yang diajukan melalui CNAF untuk pencairan dana atas unit – unit kendaraan korban.

Widiyanto pun mengakui bahwa ada kecerobohan dan kesalahan pihaknya dalam proses pengajuan sampai dengan pencairan dana atas pembayaran ke pemilik unit kendaraan, yaitu Jepriyanto dan H. Apan.

Widiyanto menjelaskan bahwa setelah unit para korban diajukan sampai dengan pencairan dana (pembiayaan) oleh pihaknya (CNAF) lalu, sambung Widi, dananya masuk ke salah satu shorum.

“Dananya tidak langsung ke korban, tapi ke shorum. Dari shorum kita suruh transfer ke beberapa rekening, tapi bukan ke rekening korban langsung melainkan rekening lain yang berbeda, salah satunya uang itu masuk ke atasan saya, pak doni,” akunya Widiyanto.

“Wid itu dananya ke saya ya,” ucap Widiyanto menirukan suara Doni atasannya. Rabu, (8/05/24)

Atas pengakuan Widiyanto yang mengetahui bahwa dana yang masuk ke-kantong atasannya itu (Doni), disinyalir dirinya ikut terlibat atas kerugian yang dialami korban.

Saat dikonfirmasi Mediabhayangkarasatu.com, melalui pesan WhatsApp pribadinya, pada Selasa, (14/05/24) kepada awak media, Kuasa hukum dari Cimb Niaga Finance, Rifki Oktavianus Tambunan, sepertinya sama sekali tidak ingin memberikan keterangan apapun terkait atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pegawai cabang perusahaannya itu.

 

 

 

 

(Red MB1)