November 22, 2024

Oknum Perangkat Desa Ligarmukti diduga Lakukan Pungli PTSL, Disinyalir Buat Aturan Sendiri? APH segera Turun Tangan

LIGARMUKTI – KLAPANUNGGAL – BOGOR, MB1 II Lagi – lagi Diduga program pemerintah pusat yaitu sertifikasi tanah bagi warga dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dituding jadi ajang pungutan liar (Pungli) bagi bancakan oknum pegawai desa Ligarmukti di Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, Pasalnya disinyalir oknum membuat aturan sendiri tanpa memakai aturan SKB 3 menteri.

Salah satu warga Kampung Pancur desa Ligarmukti saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ada beberapa oknum ketua RT meminta biaya untuk mengurus PTSL sebesar 2 juta rupiah.

“iya pak, sempat dimintai 2 juta, katanya RT untuk mengurus segel biar bisa masuk daftar ptsl,” ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya itu kepada Mediabhayantkarasatu.com, Jum’at, (17/05/24)

Warga juga mengatakan, oknum RT tersebut juga meminta kepada setiap satu KK warga tetap dengan biaya 30.000 untuk pengukuran, dan untuk warga luar yang memiliki tanah di desanya itu dikenakan 300 ribu sampai 500 ribu biaya ukur.

“Kalau di desa lain 50 ribu buat biaya pengukuran, tapi di desa kita cuma 30 ribu aja, tapi kalau untuk orang luar yang punya tanah di sini biaya ukur besa lagi, kena 300 ribu atau sampai 500 ribu, kalau di desa lain malah lebih besar dimintain,” kata warga menirukan ucapan oknum RT tersebut.

Terpisah, Menurut keterangan Narasumber (red) yang juga sebagai penerima program sertifikasi, dirinya dimintai biaya oleh oknum Sekertaris Desa (Sekdes) untuk pendaftaran ptsl sebesar 10.200.000 untuk bidang yang diajukannya seluas ± 3400 m².

Sebab, ujar narsum (red) diri harus membayar 3.000 rupiah untuk per meter²nya sebagai administrasi biaya ukur hingga pengurusan sertifikat ptsl itu.

Narsum (red) pun mengungkapkan bahwa bukti kepemilikan atas tanahnya itu yang ada di wilayah desa Ligarmukti yaitu berupa akte jual beli (ajb).

“Biayanya sudah saya bayar lunas Rp. 10.200.000 untuk luas ±3400 m² langsung ke pak sekdesnya, jadi terima beres gitu, kuitansinya juga ada,” ujar narsum kepada MB1.

“itupun biaya 10.200.000 yang sudah lunas dibayar hasil dari nego,” tambahnya.

Dirinya, (narasumber) mengatakan bahwa tidak sama sekali mengetahui untuk mendaftarkan tanahnya ke program ptsl tersebut, begitu pun dengan administrasi dan biaya yang harus dibayarkan.

“Saya Gak tahu untuk administrasi berkasnya apa aja, untuk biaya juga tidak tau aturannya seperti apa. Diminta segitu sama sekdesnya ya saya bayar saja,” ucapnya.

“Memang kegedean si biayanya kalau di banding di desa lain, kerabat saya aja gak segitu bayarnya, padahal tanahnya lebih luas di banding punya saya di desa lain,” tutupnya Narsum kepada MB1.

Saat dikonfirmasi beberapa pertanyaan awak media kepada Sekretaris Desa (sekdes) Ligarmukti, Ade Kurniawan, terkait adanya dugaan pungutan liar biaya pendaftaran sertifikasi ptsl di desanya itu melebihi aturan SKB 3 menteri yang telah ditetapkan sebesar Rp. 150.000 bagi penerima program, sekdes hanya bungkam.

Begitu pula dikonfirmasi perihal dirinya mematok biaya 3000 rupiah per meter² untuk biaya ptsl, dan sudah menerima uang jutaan rupiah?, Serupa Sekdes pun bungkam.

Lagi lagi Sekdes pun bungkam saat dikonfirmasi terkait apa saja awal bukti kepemilikan bagi warga yang ingin mendaftarkan tanahnya masuk ke program ptsl tersebut.

Anehnya, saat di konfirmasi terkait aturannya, ditanyakan apakah program ptsl di desa nya itu sudah sesuai dengan aturannya pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, terkait, ajb, girik, segel desa letter C, akta waris bagi bukti kepemilikan warga untuk bisa langsung masuk mendaftarkan tanahnya, dan biaya hanya 150 ribu, Sekretaris Desa Ligarmukti, Ade Kurniawan hanya menjawab Sudah sesuai.

“Sudah sesuai pak,” ujarnya kepada MB1, Rabu, (15/05/24).

Jawaban konfirmasi dari Ade Kurniawan selaku Sekdes di desa Ligarmukti itu kepada awak MB1, tidak diketahui jelas maksud ‘sudah sesuai’, padahal dirinya dapat menjelaskan terkait secara detail aturan dalam program yang dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo, guna salah satunya membantu Masyarakat kecil agar memiliki legalitas akan tanahnya untuk supaya tidak dikuasai oleh para mafia tanah.

Banyak kalangang meminta aparat penegak hukum yang berwenang untuk turun ke desa Ligarmukti dan memeriksa terkait program ptsl yang diduga jadi ajang Pungli oleh para oknum desa tersebut.

 

 

(Red MB1)