November 22, 2024

Ada Apa Dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 1,1) BPJN Sulut Sulit Ditemui Wartawan..!!

MINAHASA UTARA – SULUT, MB1 II Miris Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Balai pelaksanaan jalan Nasional (Bpjn) Sulut, merupakan pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa dianggap tak bersahabat dengan wartawan padahal, informasi seputar program kerjanya Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) 1,1 sejak tahun anggaran 2023 dan 2024 untuk preservasi jalan Sam Ratulangi Manado – Tomohon – Tondano – Wasian – Kakas – Langowan – Kawangkoan – Ratahan – Belang – Airmadidi, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahuinya.

Bahkan sudah beberapa kali awak mediabhayangkarasatu.com (MB1) menyambangi kantor balai Pelaksanaan jalan Nasional (Bpjn) Sulut namun sangat sulit ditemui.

Atas petunjuk kepala BPJN Sulut Hendro Satrio Muhammad Kamaludin ST MT memberikan nomor WhatsApp, pada hari Kamis, (16/5/2024) wartawan MB1 berkunjung ke- Bpjn Sulut untuk melakukan konfirmasi kepada PPK 1,1 Sam H., Sehubungan dengan pekerjaan preservasi Ruas jalan Sam Ratulangi Manado – Tomohon – Tondano – Wasian – Kakas – Langowan – Kawangkoan – Ratahan – Belang – Airmadidi, tahun anggaran 2023 – 2024, ketika awak media ini berada di Humas Bpjn Sulut untuk mengisi formulir Tamu, menurut Humas terlebih dulu harus membuat janji.

“Harus ada janjian dulu pak dengan PPK,” ujar Humas.

Padahal, dihubungi PPK melalui WhatsApp, atau telpon, pribadinya, namun tidak ada jawaban, Padahal nomor WhatsApp PPK di berikan oleh ke Bpjn Sulut. Dituding PPK belum siap atau tidak mau di konfirmasi awak MB1.

Menanggapi hal itu, Pimpinan Redaksi Media Bhayangkara Satu Di Jakarta,  Jubil Hasudungan Sitompul mengatakan, sikap tidak koperatif untuk keterbukaan informasi publik oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai penyelenggara jalan sangat disayangkan.

Menurutnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) selaku pelayan publik untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang memiliki integritas dan tanggungjawab dan kwalifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas, mengambil keputusan dan memiliki keteladanan dalam sikap dan perilaku, menggandeng media untuk saling berbagi Informasi dan komunikasi.

“Jika pelayan publik bisa bersinergi dengan media, maka masyarakat juga akan lebih cepat mengetahui Informasi khususnya yang berkaitan dengan pembangunan di daerahnya sendiri,” Ujarnya.

Ditambah lagi mengingat, sambung Jubil, “Wartawan melaksanakan tugasnya dilindungi oleh undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 sebagai sosial control dan merupakan alat untuk berkontribusi terhadap kemajuan pembangunan di suatu daerah atau negara. Apalagi masyarakat membutuhkan transparansi atau keterbukaan dari pejabat yang terkait capaian atau rencana program kerja ke depannya, dapat disampaikan melalui media,” ungkapnya.

“Sebenarnya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi program kerjanya yang dijalankan, Apalagi dengan adanya Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik, nomor 14 tahun 2008 yang memberi hak bagi masyarakat untuk mengetahui capaian kerja pejabat yang ada di daerah,” ucap pimpinan Redaksi Media Bhayangkara Satu.

Seiring Sulitnya ditemui, PPK 1,1 Di Sorot oleh Ramon Wowor dikenal sebagai wartawan senior dan selaku ketua Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Minahasa Utara, dirinya mengatakan jika pejabat pembuat komitmen ( PPK) yang mengelolah uang negara, berasal dari pajak masyarakat enggan dikonfirmasi wartawan, telebih sulit di hubungi atau Ditemui. lebih baik tidak usah menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Jika tidak mau dikonfirmasi wartawan, ditemui atau melalui komunikasi tidak uash jadi pejabat PPK,” ucapnya Ramon Wowor.

Anehnya, Kepala Bpjn Sulut Hendro Satrio Muhammad Kamaludin ST MT dan Kasatker pjn wilayah 1,2,3 Sulut, tidak sulit ditemui,  tapi juga mendukung tugas wartawan.

“Bayangkan, setiap bulan ada konferensi Pers dengan wartawan. Disisi lain wartawan mempunyai hak untuk memantau, mengamati dan melakukan investigasi di Lapangan atas pekerjaan yang dibiayai oleh APBN berasal dari pajak masyarakat baik positif maupun negatif ini adalah salah satu tugas wartawan untuk memberitakan,” ungkapnya.

Sebab, masih Ramon, wartawan mitra kerja dari yudikatif, eksekutif dan legislatif, kemudian menyampaikan pendapat di lindungi oleh undang – undang. Apalagi kepala Bpjn Sulut.

“Tidak asing lagi dengan media ketika ada temuan hasil pekerjaan di lapangan langsung di respon di berikan nomor telepon dan nomor WhatsApp dari PPK tersebut, untuk konfirmasi. Tapi anehnya seorang pejabat pembuat komitmen ( PPK ) sulit di konfirmasi,” Tegasnya.

Lanjut Wowor, Zaman sekarang sudah modern, via telepon / WhatsApp seharusnya pejabat pembuat komitmen ( PPK) ketika diminta keterangan oleh wartawan bisa memberikan komentar.,”ujar Wowor

Hingga berita ini di muat, PPK 1.1 Sam H. Sulit Di temui.

 

 

 

(Johanis/ Kaperwil Prov Sulut)