KABUPATEN BEKASI, MB1 II Pengusaha hiburan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terbebas dari pajak daerah mengacu ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 terkait Penyelenggaraan Kepariwisataan yang tidak memberikan wewenang pemungutan pajak dari sejumlah jenis usaha dimaksud. pada Sabtu (18-05-2024 ).
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Jenal Aca menyatakan belum ada agenda pembahasan terkait penarikan pajak dari usaha hiburan, mengingat ketentuan peraturan daerah menyangkut penyelenggaraan kepariwisataan masih berlaku.
“Belum dibahas karena perda (peraturan daerah) ini belum dicabut. Kecuali perda tersebut dicabut, baru kemungkinan ada agenda pembahasan terkait penarikan pajak hiburan malam,” katanya, di Cikarang, Kamis.
Kondisi itu membuat kebijakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu untuk jasa hiburan tidak berlaku di Kabupaten Bekasi.
Padahal dalam regulasi itu telah ditetapkan tarif pajak untuk jenis usaha hiburan seperti diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap sebesar 40 hingga 75 persen. Artinya, potensi penambahan pendapatan asli daerah dari sektor ini relatif besar.
Jenal mengaku sejak Perda 3/2016 diberlakukan, beberapa jenis usaha hiburan seperti karaoke, bar, spa, dan panti pijat dilarang. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa usaha hiburan yang melanggar peraturan ini terus berkembang di Kabupaten Bekasi.
“Sejak perda tentang kepariwisataan diterbitkan, pemerintah daerah sudah tidak bisa menerima pajak daerah dari sektor itu,” kata dia lagi.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi tetap aktif melakukan pengawasan, penindakan, dan pembinaan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan daerah dimaksud.
“Tahun ini kami tetap ada kegiatan untuk melakukan penertiban yang dilarang perda. Untuk jumlah anggaran saya kurang hafal,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi SURYA WIJAYA .
” Masih dikatakan Kasat untuk saat ini saja sat pol pp selain menertib kan bagli – bangli yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi tempat – tempat PSK Serta Tempat Hiburan Malam (THM ) kami tertibkan dan tindak tegas.bagi mereka yang masih bandel untuk membuka tempat hiburan tersebut dan bagi warga yng mendirikan bangunan di tempat yang bukan menjadi mikil adat melainkan lokasi tanah tanah PJT.dan lokasi pinggir jalan milik pemerintah. Semua itu kami akan tindak tegas,” ucapnya.
Kepala Seksi Penegak Perda pada Satpol PP Kabupaten Bekasi Windy Mauladi menekankan perlu kerja sama sejumlah perangkat daerah dalam penegakan peraturan daerah menyangkut tempat hiburan, mengingat dari segi teknis pihaknya hanya melakukan penindakan.
“Kalau setiap tahun melalui seksi saya ada Rp. 300 juta. Sementara untuk seksi lain dalam penegakan perda juga dianggarkan sebesar Rp. 400 juta. Namun untuk detailnya saya kurang mengetahui,” ujarnya lagi.
Dia berharap ada sinergi organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan penertiban tempat hiburan secara bersama-sama mengacu pada Surat Keputusan Bupati Bekasi.
“Ada dinas perizinan, pariwisata, perpajakan, dan kami penegak perda. Jadi sekali turun bisa komprehensif dan menghasilkan solusi yang jelas dalam penindakan perda dilarang jenis usaha,” kata dia pula.
(YOMA,IRA)
More Stories
Ketua KPUD Kab Bekasi ALI RIDHO Hadir Laksanakan Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Yang Bertempat Di Lapangan Perum Griya Asri 2 Tamsel
Terjun Langsung Pj Bupati Bekasi Yang Didampingi Kapolres Metro Bekasi Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Rob Di Wilayah Muaragembong
Gelar Seminar Budaya Keselamatan Penerbangan, Rivan A. Purwantono Tekankan Pentingnya Kesadaran Kolektif Keselamatan Transportasi Udara