CIBINONG – KABUPATEN BOGOR – JABAR, MB1 II Akibat dilaporkan Bosnya ke Polres Bogor, Lili Suheri (50) yang kesehariannya sebagai pekerja kasar sebagai tukang las demi memenuhi kebutuhan keluarganya, tiba – tiba mendadak pusing, cemas dan depresi serta trauma, sejak dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Unit II Polres Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Permintaan Keterangan nomor : B/4783/XII/2023/Reskrim, tanggal 03 Desember 2023 lalu.
Diketahui, Lili dilaporkan oleh Bosnya, sdr Gunawan alias Koh Gun, sehubungan dengan pembuatan TB. Sukses Bersama yang berlokasi di Jl. Raya Bojong No.8 Perumahan Citra Swarna Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.
Sdr, Lili sebagai terlapor menyampaikan bahwa dirinya sebagai (notabene) hanya orang kampung yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas V SD, lahir di pelosok kota kecil Pandegelang Banten, tidak paham dengan perkara hukum, pasalnya yang dirinya pahami ialah mencari pekerjaan dengan menawarkan jasa keterampilan sebagai tukang las untuk mencari nafkah menghidupi keluarganya.
Saat ditanyai oleh wartawan perihal dirinya bisa dilaporkan ke-polisi oleh bosnya itu, Lili menceritakan perjalanan pahitnya yang dia menduga kerap kali dimanfaatkan dengan cara dibohongi dan diperas keringatnya.
*Hasil Keringat tidak di bayar Bos*
Sebagai tukang las, Lili awalnya disuruh bosnya Koh Gun untuk mengerjakan beberapa item pekerjaan yang disuruh bosnya itu, membuat pintu besi, kanopi, pagar tralis, rak besi dan etalase di toko bangunan TB. Sukses Bersama, milik Koh Gun sang Bos.
Berjalannya waktu, pekerjaan Lili diselesaikannya, tetapi upah gaji keringatnya itu tidak dibayarkan oleh Bosnya. Padahal, kata Lili, dirinya juga memperkerjakan beberapa orang untuk membantu menyelesaikan tanggungjawabnya yang diberikan sang Bos.
“Awalnya saya disuruh kerjakan membuat pintu besi, kanopi, pagar tralis, rak besi dan etalase di toko bangunan TB. Sukses Bersama, milik Koh Gun, dengan gaji upah jasa, pekerjaan selesai upah kuli saya belum dibayarkan, yang ada saya nombok bayar gaji anak buah yang bantu saya di kerjaan itu,” curhatnya Lili kepada Mediabhayangkarasatu.com, di mapolres Bogor, Senin, (03/06/24).
Lili menyebut pekerjaan yang dia lakukan ialah sistem bayar upah jasa kuli.
“Awalnya di janjikan pekerjaan dengan upah jasa, akhirnya kerjaan saya sudah selesai uang jasa saya belum dibayarkan oleh bos, sampai hari ini belum juga,” tambahnya Lili.
*Sudah Jatuh Tertimpa Tangga*
Parahnya lagi, seperti di akal – akali sang Bos, pasalnya belum lagi upah keringat kuli jasa Lili tak kunjung dibayarkan oleh Gunawan alias Koh Gun, sang Bos pun sempat meminjam uang sebesar 50 juta rupiah kepada Lili, dan itu pun baru dibayarkan sebesar 15 juta saja. Tanpa ada kejelasan upah kerjanya sdr. Lili berikut plus ditambah hutang yang kurang 35 juta itu kapan bisa dibayarkan oleh bosnya, Lili semakin terpuruk, mirisnya lagi, Lili mengaku uang yang dipinjam bosnya itu ialah uang hasil Lili meminjam ke orang lain.
“Saya pinjam ke orang 50 juta, untuk dipinjamkan ke bos saya, dan itu pun harus saya tombokin dulu ke orang yang saya pinjam uangnya,” ujar Lili, miris.
*Berdasarkan adanya kesepakatan perjanjian kerjasama*
Tak kunjung hutang 35 juta rupiah dan gaji hasil jasa keringatnya sdr. Lili tidak dibayar oleh bosnya, kemudian dirinya (Lili) disuruh untuk bekerja di toko bangunan milik Koh Gun, untuk menjual belikan barang dagangan materialnya, dengan iming – iming bagi hasil kerjasama.
Lili mengungkapkan bahwa selama hutang dan hasil jasanya belum dibayarkan bosnya, dirinya disuruh oleh bos untuk berjualan di toko bangunan milik Koh Gun bosnya itu, yang berlokasi di perumahan Citra Swarna di Jl. Raya Bojong, No. 8 tersebut.
“Awalnya, bos bilang ke saya belum bisa bayar hutang dan jasa saya, dan bos minta saya bersabar, karna itu sekaligus saya disuruh menjaga toko bangunan milik bos dan mengelolanya, saya pikir untuk bertahan sampai hak saya dibayarkan, saya mengikuti saja,” pungkasnya.
Dirinya menerangkan awalnya hasil kesepakatan yang dibuat oleh Koh Gun selaku pemilik TB. Sukses Bersama, koh gun menyampaikan adanya sistem bagi hasil, diantaranya, 30% untuk pengelola toko, 30% untuk Koh Gun sebagai pemilik toko, dan 30% untuk koh Atong kakak dari Koh Gun sebagai pemodal (suplay barang) serta 10% untuk pak Dedi selaku pemilik bangunan toko yang disewakan kepada Koh Gun.
“Akhirnya saya setuju untuk berjualan barang bangunan di material Koh Gun dan itu sudah berjalan selama ± 2 tahun lamanya,” ujarnya.
Kendati sepanjang berjalannya kerjasama dalam perjanjian yang disepakati secara lisan, kata Lili menjelaskan, bahwa bos Koh Gun tidak pernah menjelaskan teknis tatacara pembagian hasil yang dimaksud. Mirisnya, sampai detik ini sdr. Lili dan Pak Dedi tidak pernah mendapatkan dari bagi hasil yang disebut oleh Koh Gun.
Pada awal berjalannya kerjasama itu, masih kata Lili menjelaskan, dirinya disuplai modal berupa berbagai item barang material oleh Koh Gun senilai kurang lebih sekitar 30 juta rupiah, namun Lili tidak pernah tahu persis berapa nilai modal dasar yang dikeluarkan koh Gun untuk barang material tersebut.
“Saya di toko itu hanya menjual dengan cara “Menscan” barang yang sudah diberi label barcode oleh mereka dengan harga yang sudah dipasang disitu untuk di jual, modal dasar bos saya tidak tahu menahu, hanya saja setiap pengambilan uang hasil penjualan material oleh oleh bos, selalu berdasarkan nilai harga barang yang sudah tercantum sesuai dengan barcode dan ditukar dengan bon atau nota barang yang pernah dikirim ke saya,” sebut Lili.
*Berujung di Laporkan ke Polisi*
Terkait hasil penjualannya di toko milik bos Koh Gun, Lili menyebut, bahwa sempat ada 3 kali pengambilan uang hasil jualan yang nilainya cukup besar, dengan rincian yang pertama sebesar Rp. 103 juta rupiah yang kedua sebesar Rp. 50 juta, dan yang ketiga sebesar Rp. 30. juta, dan sisanya nominal kecil sekitaran Rp. 3. juta, sampai dengan sekitar kurang lebih Rp. 10 juta.
“Saya tidak ingat persisnya untuk system pembayaran barang yang sudah dikirim ke saya dilakukan dengan bentuk penarikan bon, bon yang sudah dibayar tersebut disobek karena dianggap sudah lunas oleh Koh Atong dan penyobekan tersebut disaksikan oleh Koh Gun dan Sdr Riyan karyawan yang saya pekerjakan untuk membantu saya di toko material tersebut,” Ucap Lili.
Lili juga menjelaskan sepengetahuan dirinya, modal yang dikucurkan koh Gun ke toko miliknya itu, dalam bentuk bahan material kurang lebih Rp. 205 juta rupiah, 1 Unit Kendaraan Carry Losbak/Pick Up senilai Rp. 165 juta, (sudah diambil oleh sdr. Loyo anak buah Koh Gun, serta Sewa bangunan toko material sebesar Rp. 80 juta untuk 5 tahun ke depan terhitung sejak dimulainya kerjasama.
Kata Lili lagi, Jika dihitung dari nilai keseluruhan modal yang diberikan berikut uang yang sudah ditarik sesuai harga bandrol barang yang terjual, dapat diperkirakan modal yang masih tersisa utuh di toko material tersebut kurang lebih masih ada sekitar 80 juta rupiah.
“Dipersilahkan mereka bisa chek dan ambil kapan saja, tapi bagaimana dengan hak-hak saya yang belum dibayarkan oleh koh Gun,” imbuhnya Lili, dengan miris memelas.
Lili juga mengaku setelah mengajukan pengunduran diri sebanyak tiga kali kepada Koh Gun karena ngga ngerti cara dagang begini, namun selalu ditolak dan disuruh bertahan.
Lili juga merasa kaget, pasalnya haknya belum diterimanya, yang harus diselesaikan oleh sang Bos, tiba – tiba berujung dirinya di Laporkan Ke Polisi.
“Saya kaget pak, saya salah apa, saya hanya minta hak saya kepada bos koh gun, tapi malah dilaporkan ke polisi,” katanya Lili, miris menutup percakapan dengan awak media.
Ditempat yang sama di Mapolres Bogor, H. Alfan selaku Advokat dari kantor hukum ALFAN SARI & REKAN yang diberikan kuasa untuk mendampingi dan memberikan pembelaan atas hak-hak hukumnya Lili selama pemeriksaan oleh Penyelidik Polres Bogor
Kuasa Hukum mengaku sudah berusaha dua kali mendatangi mendatangi Sdr. Gunawan untuk mengklarifikasi permasalahan sebelum mereka membuat Laporan Polisi.
Mengingat adanya somasi yang dilayangkan oleh pengacara pihak Guwantoro alias Koh Atong kakak dari Gunawan sebelumnya terhadap Lili kliennya itu, dianggap terlalu dini dan berlebihan juga terkesan tidak cermat dalam mengidentifikasi permasalahan.
“Somasi tersebut ke klien saya, terlalu dini dan berlebihan, juga terkesan tidak cermat dalam mengidentifikasi permasalahan,” ujar H. Alfan pendamping hukum sdr. Lili.
H. Alfan menilai Koh Gun lebih cenderung mengarahkan permasalahan ini untuk diselesaikan langsung dengan Guwantoro alias Koh Atong yang punya kepentingan.
Jika ditarik mundur, Kata H. Alfan, beberapa minggu sebelum Lili dilaporkan ke Reskrim Unit II Polres Bogor, pengacara dari KEMAS & KEMAS LAW FIRM yang mengaku selaku pengacara Guwantoro, mengirimkan somasi ke Lili Pengelola TB. Sukses Bersama toko material bangunan yang dipercayakan oleh Koh Gun terhadapnya.
“Padahal jelas-jelas didalam perjanjian awal Koh Atong tidak pernah ada dan tidak juga terlibat langsung sebagaimana perjanjian yang disepakati berdua antara Lili dan Koh Gun,” ujar H. Alfan.
H. Alfan menyebut, Kuasa hukum Guwantoro tersebut dalam somasinya meminta Lili secara suka rela untuk segera menyerahkan segala hak atas nama Guwantoro kliennya berupa toko material berikut isinya yang diakui sebagai modal usaha miliknya serta hak lainnya yang melekat terkait pembuatan toko material tersebut.
“Mereka mengancam Lili akan dituntut secara perdata dan pidananya dengan berbagai pasal berlapis jika keinginannya tidak dipenuhi,” Ucapnya H. Alfan.
Menyikapi somasi tersebut, advokat H. Alfan Sari, SH. MH. MM sempat tersenyum lebar ketika memperlihatkan dan membacakan redaksi dari isi somasi yang tertera kepada Media. Menurut H. Alfan somasi tersebut sangat tidak mendasar dan tidak jelas orientasinya, karena, sebutnya, dikuasakan oleh seseorang yang tidak ada hubungan hukum didalam perjanjian kerjasama antara Lili dengan Gunawan.
“Tentu saja kedudukannya Guwantoro sebagai pemberi kuasa terhadap pengacaranya dalam adanya usaha kerjasama pembuatan toko material TB. Sukses Bersama tersebut dipertanyakan,” Sebut H. Alfan.
Somasi tersebut sempat dibantah dan dikoreksi dalam jawaban yang dilayangkan oleh advokat H. Alfan, pasalnya, dimana Guwantoro selaku pemberi kuasa kepada KEMAS & KEMAS Law Firm yang mensomasi Lili kliennya sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan kliennya, mengingat usaha kerjasama yang disepakati dalam perjanjian tersebut dibuat hanya berdua antara Gunawan dengan Lili, sedangkan Guwantoro sama sekali tidak pernah hadir dan terlibat didalam perjanjian awal yang mereka sepakati berdua.
“Kesalahan awal mereka menyikapi permasalahan ini, terbukti setelah dikoreksi, pengacara dari Kemas & Kemas Law Firm yang tadinya mendapat kuasa dari Guwantoro, selanjutnya mengganti nama pemberi kuasa ke Gunawan alias Koh Gun di Polres Kab. Bogor untuk melaporkan Lili,” ujar H. Alfan
H. Alfan juga sempat menyatakan didalam jawaban somasinya agar pihak Guwantoro melalui kuasanya untuk mau menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan ke-keluargaan.
“Bahkan ketika salah seorang pengacara Guwantoro dihubungi melalui WA, mereka merespon dengan kesan arogan yang cukup kental, bahwa jika apa yang menjadi tuntutannya tidak terpenuhi, maka tidak ada lagi mediasi dan permasalahan ini sudah diserahkan ke pihak Reskrim Polres Bogor dan dipastikan sampai Tahap II, artinya Lili akan dijadikan Tersangka dan ditahan serta diserahkan ke pihak Kejaksaan setempat untuk selanjutnya diadili,” ujarnya H. Alfan menirukan respon kuasa hukum pelapor.
Meskipun sempat kaget dan juga tertawa, H. Alfan tetap berusaha tenang dan mengingatkan pihak kuasa hukum Guwantoro alias Koh Atong untuk cermat, bijak dan berhati-hati didalam menangani suatu perkara.
Karena, menurut H. Alfan, permasalahan ini adalah berawal dari kerjasama yang dimulai dengan adanya perjanjian para pihak yang meskipun secara lisan.
“jelas-jelas ada dalam ranah keperdataan dan idealnya akan lebih bijak digugat jika memang ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Semua barang material yang pernah di supply kepada kliennya dan berikut tempat/toko masih ada, serta uang hasil penjualannya selalu diambil dan dilaporkan secara berkala dan jelas catatannya,” ujar pengacara yang belakangan sering mendaki puncak gunung bersama keluarga dan komunitasnya selain juga hobby menembak sebagai anggota PERBAKIN dan aktif di olahraga Beladiri Shorinji Kempo PERKEMI sebagai penyandang Sabuk Hitam alias Black Belt Kenshi.
“Kami yakin dan percaya bahwa penyidik cukup cerdas juga bijak melihat permasalahan ini yang notabenenya ada dalam ranah perdata, tentunya penyidik tidak mungkin mau begitu saja dimanfaatkan guna kepentingan pihak tertentu untuk menghilangkan apa yang seharusnya menjadi hak saudara Lili” ujar advokat kontroversial versi Mata Nazwa yang sempat viral dan tayang di Metro TV dalam tema “Rupa-rupa Pengacara” di tahun 2016 lalu.
Dihadapan media yang berlokasi disekitar halaman kantor reskrim Polres Kabupaten Bogor hari ini (3-06-2024) H. Alfan juga menyatakan, kami berharap jangan sampai laporan polisi ini hanya kamuflase atau cara lain pihak Gunawan dan Guwantoro untuk mengambil alih toko dan menghilangkan apa yang menjadi hak dari Lili selaku korban yang sebenarnya dirugikan.
Saat dikonfirmasi di ruangan penyidik sat Reskrim Unit II, Penyidik mengatakan akan menindaklanjuti permasalahan ini, dalam proses mediasi sesuai dengan pengajuan permohonan dari kuasa Hukum sdr. Lili.
“Tadi barusan saya juga ketemu dengan pengacaranya, kan mereka bermohon ya, nanti kita mediasi, jadi atas permohonan kuasa hukum, kita akan adakan mediasi dulu,” ujarnya Tirta, penyidik sat Reskrim Unit II Polres Bogor, Senin, (03/06/24).
Dimintai tanggapannya seperti apa terkait dugaan penggelapan yang dilakukan oleh sdr, Lili, untuk pemberitaan, saat dikonfirmasi wartawan, tim penyidik lainnya yang ada didalam ruangan menyarankan ke bagian humas.
“tujuannya untuk apa pak, bapak dari mana dari pelapor atau terlapor, kalau dari pelapor kan jelasnya dari kuasa hukumnya, komunikasi kami dengan pelapor itu jelas selaku pelapor, dengan media tidak bisa, kalau dari media ke humas,” ujar para penyidik yang ada di ruangan sat Reskrim Unit II.
(Red MB1)
More Stories
FI, Oknum Wartawan Online, Diamankan Polisi di Jebus: Kasus Masih Dikembangkan
Sat Reskrim Polres Belitung Tindaklanjuti Informasi Dugaan Penimbunan Timah dan Solar di Air Ketekok
Korupsi Proyek Rp30,49 Miliar, Kejati Babel Jerat Pejabat dan Rekanan BWS