Juni 28, 2025

Waspadai Rentenir Berkedok seperti dewa penolong

KABUPATEN TANGERANG, MB1 II Sempat viral beberapa waktu lalu di wilayah Banten terkait adanya beberapa oknum orang yang diduga pekerja sebagai bank keliling, di masyarakat banyak menyebut Bank emok, yang melakukan pengeroyokan terhadap salah satu tokoh masyarakat, kini kasusnya sudah ditangani oleh Polda Banten.

Dampak dari ulah oknum tersebut, banyak wilayah di desa-desa masyarakat memasang spanduk ,Rentenir,bank keliling atau Bank emok dilarang masuk, tentu adanya himbauan hal tersebut, agar masyarakat bisa memahami serta tidak meminjam uang terhadap rentenir,atau Bank emok agar tidak terjerat oleh bunga uang yang mematikan,

Adanya hal tersebut salah satu pengacara yang sering menangani kasus perdata maupun pidana HEFI IRAWAN SH,MH saat diminta tanggapannya, iya mengatakan,bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) mengatur bahwa pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dapat dikenakan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.[2] Jika dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya, ada Badan Hukum saja ada sanksi Pidana, apalagi tidak punya badan hukum, Yurisprudensi : Putusan PN Sukoharjo No 28/Pid.B/2008/PN.SKH, Putusan PN Medan No 1095/Pid.B/2021/PN. Mdn. Putusan PN Ternate No 9/Pid.Sus/2022/PN. Tte.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), badan dan/atau pengurus badan tersebut dapat berpotensi dikenakan pasal perihal Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu dan/atau penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan/atau Penipuan (Pasal 378 KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Ancaman tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan bisa dijerat jika para penghimpun dana masyarakat ini sejak awal memiliki iktikad tidak baik yang mengakibatkan masyarakat mengalami kerugian.

lebih lanjut HEFI IRAWAN SH MH menghimbau masyarakat agar bijak untuk meminjam uang agar terhindar dari jebakan para oknum bank keliling kata manis diawal diakhir penuh intimidasi,membuat peminjam secara pelan-pelan terganggu pisikisnya,”ujarnya

 

 

 

 

(Sukirno)