NGANJUK – JATIM, MB1 II AKBP muhamad S. H. S. I. K. M. Si memberikan konfirmasi bahwa tim yang tergabung dalam operasi sikat semeru 2024 berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencucian berupa 1 unit HP milik salah satu pelajar di SMK pgri 1 nganjuk jl barito kelurahan Begadung nganjuk selasa (04/06/2024).
Diduga pelaku pencurian HP inisial WH (19) alamat desa kedungdowo nganjuk tersebut juga merupakan siswa di SMK pgri 1 nganjuk yang memanfaatkan kelengahan korban dengan meninggalkan hpnya di dalam kelas dan ditinggal beraktivitas di lapangan sekolah.
Menurut keterangan korban pencurian terjadi pada sabtu tanggal 27 Januari 2024 diketahui sekitar jam 16:30 wib namun baru di laporkan korban pada minggu 02 juni 2024 dalam tempo kurang 24 jam tepatnya senin 03 Juni 2024 dini hari pelaku dapat kami amankan,” ujar AKBP muhamad.
Kasat Reskrim polres nganjuk AkP julkifli sinaga . S. I k. M. . H mengatakan dari perbuatan yang dilakukan terduga pelaku tersebut korban mengalami kerugian 1 unit HP yang ditaksir seharga 1,7 juta rupiah.
Atas perbuatan tersebut W. H (19) dibawah ke polres nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambahnya.
(Yahmin)
More Stories
FI, Oknum Wartawan Online, Diamankan Polisi di Jebus: Kasus Masih Dikembangkan
Sat Reskrim Polres Belitung Tindaklanjuti Informasi Dugaan Penimbunan Timah dan Solar di Air Ketekok
Korupsi Proyek Rp30,49 Miliar, Kejati Babel Jerat Pejabat dan Rekanan BWS