GANDOANG – CILEUNGSI – BOGOR, MB1 II Penjualan obat golongan ‘G’ (obat keras) masuk Kategori psikotropika di toko berkedok kelontong marak diperjualbelikan bebas tanpa resep dokter, Pasalnya Obat golongan G ini jika dikonsumsi berlebihan akan mempengaruhi penggunaannya.
Toko yang berlokasi tepatnya di jalan Cileungsi Jonggol Desa Mampir Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor diketahui sudah lama beroperasi, tanpa adanya penertiban dari petugas, maupun lingkungan setempat.
Banyak pihak masyarakat menilai maraknya penjualan obat golongan G itu berdampak negatif bagi khususnya anak anak remaja.
Diminta kepolisian dan warga lingkungan, seperti Rt dan RW menutup secara paksa penjualan Tramadol dan Heximer di toko itu.
Diketahui juga, menurut informasi yang ditelusuri awak MB1, pemilik toko tersebut berinisial Bram warga asal aceh, yang beberapa sample obat jenis Tramadol dan Heximer yang telah di sita oleh Binmas.
Seperti diketahui bahwa obat tramadol dan Heximer merupakan obat keras yang terdaftar dalam golongan G, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat terdaftar dalam golongan G adalah obat keras yang penggunaannya harus di resepkan dokter.
Begitupun dengan pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 TAHUN 2009 tentang kesehatan, disebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(Asep NA)
More Stories
Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir
Polres Cianjur Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kebun Teh
Polres Cianjur Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kebun Teh