September 19, 2024

TAK TERIMA DI LAPORIN WARGA PENJUAL OBAT TERLARANG DI WILAYAH SERANG BARU MENGANIAYA SAT POL PP KABUPATEN BEKASI

KABUPAREN BEKASI, MB1 II Sejumlah orang tidak dikenal (OTK) yang disinyalir merupakan preman yang membekingi toko obat terlarang di Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi mengamuk melampiaskan emosinya kepada seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi.

Alhasil, petugas Satpol-PP itu mengalami luka lebam usai di hantam oleh preman itu yang diketahui tidak terima buntut toko obat yang dibekinginya digeruduk oleh sejumlah warga yang resah akan keberadaan toko obat tersebut.

Kejadian berawal usai petugas Satpol-PP itu mendapatkan laporan informasi dari warga yang resah akan keberadaan toko obat terlarang itu beroperasi di wilayah Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kendati demikian, keberadaan toko obat itu membuat kalangan orang tua khawatir lantaran sudah memakan korban kepada anak-anak yang telah mengkonsumsi obat terlarang itu sehingga menyebabkan ketergantungan bahkan mengalami depresi bahkan mengamuk kepada orang tua.

“Pada hari senen jam 13:00 saya mendapatkan laporan dari warga, bahwa anaknya atas nama Andre ngamuk-ngamuk akibat ketergantungan obat terlarang yang dijual oleh toko berkedok kosmetik itu,” kata Fadlun seorang petugas Satpol-PP yang menjadi korban amukan preman di lokasi toko obat terlarang di Desa Sukaragam pada Senin (10/06).

Atas adanya informasi tersebut, Fadlun mengaku pihaknya bergegas menghubungi petugas keamanan Desa Sukaragam diantaranya untuk melakukan komunikasi dan koordinasi kepada Babinsa dan Bimaspol setempat.

Setelah melakukan komunikasi dan koordinasi kepada Babinsa dan Bimaspol setempat, petugas Satpol-PP itu diutus untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi tempat yang diduga sebagai toko obat terlarang dimaksud.

“Setelah saya mendapatkan informasi dari orang tua dari anaknya itu, saya langsung melaporkan kepada Babinsa Bimaspol Desa Sukaragam, lalu saya di perintah oleh Bimaspol untuk mengecek lokasi, karena akan di cek oleh Babinsa dan Bimaspol,” kata Fadlun.

Alhasil setelah dilakukan pengecekan, seorang oknum preman yang diduga membekingi toko obat terlarang itu menginformasikan kepada sang pemilik warung untuk melarikan diri.

Mengetahui pemilik toko obat terlarang itu hendak melarikan diri, kata Fadlun pihaknya mencoba menahan pemilik warung tersebut untuk tidak kabur. Sebab Babinsa dan Bimaspol serta aparatur Desa Sukaragam hendak menggeruduk toko obat terlarang tersebut.

“Yang punya toko di perintah untuk kabur oleh preman itu, lalu saya coba untuk menahan pemilik toko itu kabur, karena lokasi tempat jual-beli obat terlarang itu akan di cek oleh Babinsa dan Bimaspol serta aparat Pemerintah Desa Sukaragam,” kata dia.

Setelah itu, diduga seseorang oknum preman itu yang disinyalir membekingi toko obat terlarang itu merasa tidak terima atas tindakan Fadlun selaku petugas Satpol-PP yang melakukan pengawasan terhadap warung kelontong yang diduga menjual obat terlarang.

“Setelah itu, oknum preman yang tidak terima langsung lah memukul dan mengamuk membabi buta kepada saya sehingga terjadilah pemukulan oleh preman itu kepada saya tepatnya pada pukul 13:20,” kata dia.

Tidak terima atas perbuatan preman itu, petugas Satpol-PP itu melaporkan kejadian itu ke kepolisian setempat.

 

 

 

( DEDE,YOM )