SUNGAILIAT, MB1 II Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka berhasil Ungkap Kasus pencurian pemberatan dengan menangkap pelaku Mr als Rudi (38). Jumat (14/6/2024).
Yang mana kejadian pada Kamis (13/6/2024) dengan tempat kejadian di Perumahan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas Akp Era Anggraini mengatakan berawal pelaku Mr als Rudi melakukan pencurian di Perumahan RSJ Sungailiat sekira jam 13.00 wib dan Tim Kelambit mendapatkan laporan dari masyarakat. Dengan Hitungan Beberapa Jam Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Berhasil di Tangkap Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka.
Dari hasil introgasi pelaku Mr als Rudi mengaku telah melakukan pencurian di Perumahan RSJ Sungailiat
“Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Mr als Rudi patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana (Pencurian dengan Pemberatan) dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun”, jelas Kasi Humas Akp Era Anggraini.
(Syamsul Bahri)
More Stories
Rokok illegal Semakin Marak di Bangka, Bea Cukai Dituding Tutup Mata, Oknum Aph di Balik Layar..?
Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan Haji Tegaskan Kasus Tetap Berjalan Meski Ada Opsi Damai
Sat Reskrim Polres Belitung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sejumlah Sekolah Dasar