PANGKALAN BUN – KALTENG, MB1 II Atas laporan polisi nomor : LP/8/215/X/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 31 Oktober 2023 H. Asnan Dkk diduga lakukan tindak pidana membuat dan gunakan surat palsu jo menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan atau sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 KUHPidana dan ayat 2 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana dan atau pasal 56 KUHPidana yang terjadi di desa Kubu kecamatan Kumai kabupaten Kotawaringin Barat di tahun 2020.
Terlapornya H. Asnan Dkk di Polda Kalimantan Tengah atas lahan yang disengketakan di desa Kubu saat ini.
“Gelar sidang pertama Gugatan Perdatanya dimana sebagai penggugat PT.SMJ,” ungkap Amat Jagam kepada awak media dihalaman parkir Pengadilan Negeri Pangkalan Bun (13/6)
Setelah selesainya sidang gugatan perdata PT. Silica Minesources Jaya/PT.SMJ melawan PT. First Lamandau Timber International/PT. FLTI sebagai tergugat sedangkan tergugat II PT. Bupolo Indonesia, dan ahli waris H. Saleh sebagai tergugat III dalam Gugatan Perdata nomor : 23/Pdt.G/2024/PN Pbu sedangkan turut tergugat I, II dan III adalah Haji Asnan, Kepala Desa Kubu serta Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Kotawaringin Barat.
Yang didapat awak media atas data dan informasi dari Amat Jagam selain foto surat panggilan kesatu dari Polda Kalimantan Tengah, informasi detail perkara gugatan perdata PT.SMJ juga foto notulen rapat pembahasan lanjutan permasalahan lahan di desa Kubu kecamatan Kumai kabupaten Kotawaringin Barat yang dilaksanakan diruang rapat H. M Rafi’i Sekretaris Daerah kabupaten Kotawaringin Barat ditanggal 22 Mei 2024 yang lalu yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kotawaringin Barat (Drs.Tengku Ali Syahbana, M.Si, red) dengan hasil kesimpulan rapat “Tanah eks HGB merupakan tanah negara dan sehingga penataan, pemanfaatan dan pemilikannya menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN, Apabila ada pihak yang ingin melakukan gugatan silahkan menempuh jalur hukum yang berlaku.
(Sukarji)
More Stories
Polda Jawa Barat Amankan Pelaku Anarkis, Pemakai Obat Terlarang, Saat Pengamanan May Day di Cikapayang
Keadilan Belum Tuntas: Keluarga Tersangka Desak Penangkapan Pelaku Sebenarnya
Pelaku Penusukan Di Pasar Angso Dua Serahkan Diri Ke Polresta Jambi, Ini Kronologisnya