Desember 23, 2024

Kades Sindanglaya Bantah Klarifikasi Pada Salahsatu Media Online, Ketua DPD ADPD A-PPI Kab Subang : Kebohongan Publik

KABUPATEN SUBANG – JABAR, MB1 II Pada hari jumat 20 Juni 2024 terbit bantahan Kades Sindanglaya melalui salahsatu media online, menurut Ketua DPD A-PPI Kabupaten Subang, H.Nurduansah UD, A.Md.Kom, S.H.  hal tersebut hanya alibi pembelaan seorang Dedi Mulyadi sebagai Kades Sindanglaya agar membenarkan dirinya. Jumat, (20/06/2024)

“Dengan pemberitaan bantahan Kades Sindanglaya melalui media online itu oleh team jurnalisnya, jauh berbeda dengan fakta yang ada, dan seharusnya para jurnalis team media online tersebut konfirmasi ke saya,” ujarnya ke Ketua DPD A-PPI Kabupaten Subang.

Menurutnya, Klarifikasi bantahan yang lewat pemberitaan oleh jurnalis media online tersebut sangat prematur, karena jauh dengan fakta di lapangan.

“Sudah jelas pada saat itu kepala desa Sindanglaya tidak mengatakan akan Sholat Dzuhur dan hanya mengatakan silahkan dengan Sekdes,” ucapnya lagi.

Diketahui, dalam chat WhatsApp Kades Sindanglaya dengan Ketua A-PPI sebagai bukti real.

Dirinya menerangkan, pada jam 14.43. Wib Ketua DPD A-PPI Kab. Subang Chat pada Kades Sindanglaya yang berisikan, “Pa Kuwu abdi bade silaturahmi tapi pa kuwu angkat wae” kemudian jam 15.00 Wib Dedi Mulyadi menjawab chat ” Punten bembe sholat heula teu acan sholat,” ungkap ketua DPD A-PPI Kab. Subang.

Ketua A-PPI memberikan keterangan saat itu, Padahal Kades dengan tamunya yang dari salah salah satu lembaga juga, pada saat itu sangat lama berada di ruangannga, sehingga dirinya menunggu hampir 1 jam dan setelah keluar dengan jawaban yang sangat merendahkan seorang tamu. Dia Menyuruh bertemu dengan sekdes.

“Kamipun membantah keras ada team DPD A-PPI Kab. Subang yang dituliskan oleh media online tersebut turut klarifikasi. Saya Ketua H.Nurduansah UD, A.Md.Kom, S.H. sama sekali tidak menyuruh team A-PPI untuk klarifikasi pada Dedi Mulyadi kades sindanglaya,” pungkasnya

“Kepada yang terhormat pimpinan redaksi cybernasa.com ada apa dengan jurnalis-jurnalis dan kabiro anda yang telah keluar dari tatananan kejurnalisan, mohon agar segera ditindak lanjut AN, AS, DS,” tegasnya Ketua DPD A-PPI Kab. Subang.

Mengenai statement bantahan Dedi Mulyadi selaku Kades Sindanglaya Kecamatan Tanjungsiang Kab.Subang, Kata Ketua DPD A-PPI Kab. Subang, ialah merupakan suatu kebohongan publik yang secara tidak langsung. Mengapa harus dengan media yang lain yang tidak mengetahui permasalahan yang sesuai fakta,” tutup Ketua DPD A-PPI Kab. Subang.

 

 

(Zis/tim)