CIBODAS – JONGGOL – BOGOR, MB1 II Galian C tanah merah diduga tanpa kantongi perizinan lengkap, di wilayah Cibodas Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor sampai detik ini masih beroperasi, meskipun beberapa pihak dari pihak Muspika sudah mengetahui akan keberadaan galian tanah tersebut.
Parahnya lagi, seakan para terkait dituding tutup mata, pasalnya saat dikonfirmasi pihak Satpol PP kecamatan Jonggol mengatakan bahwa mengetahui akan adanya aktivitas galian di Cibodas itu dibiarkan begitu saja tanpa menerapkan peraturan daerah (perda) Kabupaten Bogor yang jelas mengatur terkait perizinan penambangan galian C.
“klu untuk kelapangan blm, baru dapat info dari anggota sy, sy tugaskan anggota sy untuk pemeriksaan ke lapangan,” ucap Dadang kanit Sat Pol PP Kecamatan Jonggol beberapa waktu lalu kepada awak media.
Bahkan, saat disinggung imbas dari galian C itu akan berpotensi dapat merusak aset jalan milik desa maupun jalan milik Kabupaten Bogor, dari pihak kecamatan Jonggol seolah tidak memperdulikannya.
Informasi yang dihimpun awak Media, bahwa tanah yang dikeruk dari lokasi, dibuang ke wilayah Kabupaten Bekasi.
“Tanahnya di buang ke daerah setu bekasi pak,” ucap warga saat dikonfirmasi Mediabhayangkarasatu.com
Beberapa Waktu lalu, terkonfirmasi Kapolsek Jonggol, mengatakan akan memerintah anggotanya untuk turun ke lokasi galian tersebut.
“Nanti anggota saya suruh Cek,” ujar Kapolsek Jonggol, Kompol Wagiman S.H
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan dari pihak Muspika Kecamatan Jonggol terkait penutupan galian diduga tanpa izin lengkap tersebut.
(Red MB1)
More Stories
Rokok illegal Semakin Marak di Bangka, Bea Cukai Dituding Tutup Mata, Oknum Aph di Balik Layar..?
Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan Haji Tegaskan Kasus Tetap Berjalan Meski Ada Opsi Damai
Sat Reskrim Polres Belitung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sejumlah Sekolah Dasar