KABUPATEN TANGERANG, MB1 II Gencarnya Kementrian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia melalui Menteri AHY memerangi mafia tanah di seluruh Indonesia pada saat ini belum membuat takut pada sekelompok mafia tanah yang menyerobot paksa tanah masyarakat.
Hefi Irawan, SH, MH sebagai praktisi hukum di Law Firm Hefi Sanjaya juga sebagai ketua umum Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negri (YLPK PERARI) menyebutkan bahwa saat ini tim hukumnya membantu Dedi Suardi warga Kampung Cilincing, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, atas tanahnya yang diduga telah diserobot oleh Badan Usaha Milik Daerah PT. KBN (Persero) Marunda dengan atas hak Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor : 1 / Marunda.
HEFI IRAWAN SH MH, memaparkan “Klien kami (In Cassu DEDI SUARDI) mempunyai Lahan Tanah Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 037 / Cilincing Tahun 1976 atas nama Pejang Bin Ijan yang telah dibeli KLIEN KAMI pada tanggal 28 Desember 1994 berdasarkan AKTA JUAL BELI NOMOR : 20/II/Jakarta Utara Tahun 1994 dibuat oleh Notaris JANUAR HAMID, Sarjana Hukum, Notaris/PPAT Di Jakarta atas nama DEDI SUARDI yang mana Kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 037 / Cilincing Luas ± 9200 M2 (Sembilan ribu dua ratus meter persegi) yang terletak di Kampung Cilincing, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, Atas Nama Pejang Bin Ijan saat ini adalah Sah Milik DEDI SUARDI yang mana juga dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :177/Pdt.G/2023/PN. Jakut.,” terang Hefi kepada wartawan mediabhayangkarasatu.com Senin,6 April 2024.
Lebih lanjut ditambahkan Hefi Irawan SH, bahwa Kementrian ATR RI melalui surat laporannya yang sudah masuk dapat mempermudah kinerja Kemen ATR RI alam misi memberangus mafia tanah yang merampok paksa hak sejatinya masyarakat Indonesia dimanapun berada.
”Semoga dengan adanya laporan ini, Kementerian ATR RI bisa lebih cepat menyingkirkan sekelompok mafia tanah termasuk kasus yang telah berproses atas milik bapak Dedi Suardi di Cilincing, Jakarta Utara, kita mendukung penuh Kementrian ATR RI,” tegas Hefi Irawan SH,.
Sedianya, atas adanya Laporan Pengaduan dan Perlindungan Hukum serta mencari keadilan ini, Kami Kuasa Hukum dari Klien Kami (In Cassu DEDI SUARDI) sudah MELAMPIRKAN BUKTI-BUKTI Kepemilikan agar dapat diberikan Keadilan atas hak-hak klien kami,” ujarnya
(SUKIRNO)
More Stories
Ketum APPI laporkan Dugaan Pencabulan anak dibawah Umur yang dilakukan Ayah Korban Ke PPA Polres Metro Bekasi
Tim Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka Gagalkan Peredaran Sabu 10,64 Gram di Sungailiat
Dukung Asta Cita Presiden RI, Polda Sulut Tangkap 3 Tersangka Judi Online di Minsel