Juli 12, 2024

Oknum Guru Yayasan Pompes Tahfizh Raudhatul Qur’an di Laporkan Ke Polisi diduga Lakukan kekerasan Pada Anak

KABUPATEN BOGOR, MB1 II Dua oknum pengajar di Yayasan Pondok Pesantren (Pompes) Tahfizh Raudhatul Qur’an di Parung Bogor dilaporkan oleh orang tua murid ke-kepolisian Resort Bogor akibat diduga telah melakukan kekerasan kepada anak didiknya, pada Senin, (24/06/24).

Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/1102/VI/2024/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, tanggal 24 Juni 2024.

Terlapor yang melakukan kekerasan pada anak diketahui dua orang pengajar yakni berinisial Ust CD dan Ust YG.

Diketahui pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar jam 08.00 Wib, bertempat di Pesantren Tahfizh Raudhatul Qur’an Jl. Haji Mawi nomor 39, RT. 008, RW. 007 Desa Warujaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak dibawah umur dengan cara terlapor secara bersama-sama memukul, menendang, menampar, menyikut dan menceburkan korban kedalam kolam yang berisi ikan sehingga korban merasakan sakit pada beberapa bagian tubuhnya. Akibat kejadian tersebut pelapor selaku orang tua dari korban melapor ke Polres Bogor.

Saat dihubungi orang tua korban, AS (ayah korban) mengatakan bahwa anaknya mendapat kekerasan fisik dari dua orang pengajar berinisial CD dan YG.

Ayah korban tidak terima kekerasan yang terjadi pada anaknya sehingga dirinya berharap para tersangka dapat diproses secara hukum yang berlaku.

“Terkait kekerasan pada anak saya ini harus diusut tuntas oleh pihak polres bogor, dan juga sudah adukan ke Ombudsman RI, KPAI,” Ucap AS ayah korban.

AS menilai pihak para guru di pondok pesantren Tahfizh Raudhatul Qur’an seharusnya lebih mendidik muridnya dengan ilmu pendidikan yang bermanfaat ketimbang didikan secara kekerasan, terlebih pada anak kecil.

Terkait tindaklanjut laporan dirinya ke pihak Kepolisian Resort Bogor, AS berharap polres Bogor secepatnya memproses secara hukum terhadap para tersangka sesuai dengan tupoksinya.

“Saya harap tim penyidik yang menangani agar sigap dan cepat melakukan langkah – langkah proses hukumnya,” kata AS.

“Setelah saya konfirmasi ke Ombudsman RI terkait laporan yang sudah diterima polres Bogor, pihak Ombudsman RI mengatakan sudah komunikasi dengan tim, kalau belum ada pergerakan dari polres, laporan secara resmi kita masukan hari ini terlapor polres bogor, kemenag dan pompesnya,” kata AG menirukan komunikasi dengan pihak Ombudsman RI.

 

 

 

(Red MB1)