KABUPATEN BUNGO – JAMBI, MB1 II Pelaku berinisial M (31) yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja Bunga (8) yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Hal itu disampaikan oleh KBO Reskrim Ipda Hamsyah, saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Rabu (10/07/2024).
Ipda,Hamsyah mengungkapkan kejadian berawal pada hari Sabtu 1 Juni 2024 sekira pukul 12:00 WIB, saat itu terduga pelaku M mengajak korban bernama Bunga yang merupakan anak kandung tersangka itu sendiri agar pergi ke rumah tempat tersangka tinggal.
Pelaku M terlebih dahulu mengajak Bunga membeli jajan, setelah membelikan Bunga jajan, lalu M membawa Bunga pergi kerumah tempat M tinggal yaitu dikawasan Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, provinsi Jambi.
Ipda Hamsyah mengatakan adapun jarak antara rumah Bunga terhadap rumah yg ditinggali oleh M hanya sekira ±150 Meter.
Setelah sampai dirumah, M membawa Bunga kedalam kamar, lalu M membuka celana dan celana dalam Bunga, selanjutnya M membuka celana dan celana dalamnya sendiri.
Kemudian M melakukan pencabulan terhadap Bunga dengan menggesek-gesekan alat kelaminya ke alat kelamin Bunga sehingga mengeluarkan cairan sperma dan dibuang kelantai.
“Setelah melakukan perbuatan cabulnya M mengatakan kepada korban agar Bunga tidak memberi tahu kepada siapapun terhadap perbuatan yg telah dilakukan oleh M kepada Bunga, lalu M memberikan uang kepada Bunga, diantaranya berjumlah Rp. Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) dan Rp. 14.000,- (Empat Belas Ribu Rupiah), ” Sebut Ipda Hamsyah.
“Perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh M kepada Bunga dengan menggesek-gesekkan alat kelaminnya pada alat kelamin Bunga tersebut sudah 5 (Lima) kali dilakukan oleh M terhadap Bunga,
Akibat kejadian tersebut, kakek korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo, “ujar Ipda Hamsyah.
” Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D atau pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 E,”tandas KBO Reskrim Ipda Hamsyah.
(Arifin)
More Stories
Aliran Minyak Illegal Diduga Cemari Sungai Salah Satu Desa di Kecamatan Batang Hari Leko
Toko Jual Obat Gol G di Jati Kramat Kota Bekasi Bebas Beroperasi Tak Tersentuh Hukum?
Buntut Pengeroyokan Wartawan, Polisi Berhasil tangkap Bos toko obat