SUBANG, MB1 II Pasal 2 Pengawasan Pemilu bertujuan, memastikan terselenggaranya pemilu secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil, dan Berkualitas, serta dilaksanakan nya peraturan perundang-undangan mengenai pemilu secara menyeluruh, mewujudkan pemilu yang demokratis, dan menegakkan integritas juga kredibilitas Panwaslu, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Desa Kasomalang Kulon, Sabtu, (13/7/2024).
Hadir dalam acara tersebut Ketua Panwas Kasomalang beserta jajaran, Komisioner KPU Kabupaten Subang, Camat Kasomalang, Kapolsek Jalancagak, PPK, dan Peserta sosialisasi dari setiap Desa se-Kecamatan Kasomalang.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kasomalang Darojat SE, mengajak peserta sosialisasi agar bersepakat bahwa partisipasi masyarakat dalam Pemilu adalah indikator demokrasi. Bahwa penghormatan atas perbedaan pilihan adalah sesuatu yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan berdemokrasi, bahwa Pemilu tanpa partisipasi masyarakat tidak akan sukses.
Pemilu yang berkualitas, menurut Darojat, harus ada aturan hukum yang pasti dan penegakannya akuntabel, Penyelenggara Pemilu harus profesional dan berintegritas, juga Peserta Pemilu yang komitmen dan patuh pada aturan dan nilai-nilai demokrasi.
“Kemudian yang tidak kalah penting adalah kontrol partisipasi masyarakat. Otonomi pemilih dalam menentukan prefensi politiknya. Serta, netralitas birokrasi,” jelasnya.
Selanjutnya Camat Kasomalang Drs.H Tatang Saepulloh M.Si mengatakan, masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pemilu untuk meningkatkan rasa ‘tanggungjawabnya dalam berdemokrasi pemilu’ atas NKRI dan mengikis sikap-sikap apatis atas berjalannya NKRI, masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pemilu, untuk memastikan pemenuhan, perlindungan dan promosi hak-hak politik warga masyarakat.
Selain itu membantu Bawaslu untuk memastikan terwujudnya Pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya,” ungkapnya.
Kapolsek Jalancagak menambahkan , kita harus mendorong terwujudnya Pemilu yang sehat sebagai instrument penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik, Mencegah terpilihnya calon-calon pemimpin yang korup dan tidak amanah, Mencegah chaos dalam Pemilu.
Sementara itu dalam pemaparan materi Mekanisme Penanganan Temuan dan Laporan Penyelenggaraan Pemilu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kecamatan Kasomalang Apipudin menjelaskan, prinsip penanganan pelanggaran Pemilu berorientasi pada perlindungan hak politik, yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.
“Kemudian, menjamin kepastian hukum. Memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam menyampaikan laporan (aksesibilitas). Transparan, dimana proses dan hasilnya mudah diketahui. Proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif. Penanganan pelanggaran berbasis teknologi,” imbuhnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, sesuai (Pasal 1 Angka 30), pungkasnya pada awak media.
(Zis )
More Stories
Keluarga Besar Pemdes Gunung Sari Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M
Pemerintah Desa Cileungsi Kidul Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M
Pemerintah Desa Dayeuh Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M