September 21, 2024

Pencanangan Kegiatan Sertifikat Elektronik Di Kantah ATR BPN Cimahi ‘Mewujudkan Program Strategis Bagi Masyarakat’

KOTA BANDUNG, MB1 II Seusai Launching Gelar Implementasi sertifikat elektronik di 11 Kabupaten/Kota Se – Provinsi Jawa Barat, yang diserahkan langsung Penyerahan Sertifikat Elektronik Oleh Menteri ATR BPN RI Agus HariMurti Yudhoyono (AHY), Digedung Sate Kota Bandung, pada Minggu (9/72024) Lalu.

Kantor ATR BPN Cimahi Kini melaksanakan pencanangan Kegiatan Sertifikat Elektronik, Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan sertifikasi elektronik aset pemerintah secara menyeluruh, khususnya di wilayah Kota Cimahi, serta Mewujudkan Program Strategis Presiden Dan Kementerian ATR BPN untuk seluruh Masyarakat Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Cimahi, Yoga Suwarna S.T., M.T., M. Eng., menyampaikan bahwa pelayanan pertanahan berbasis elektronik ini akan memberikan dampak positif, yakni dapat memangkas waktu dan biaya operasional, serta adanya pelanggaran dalam SOP dan meminimalisir adanya calo.

“Kedepannya setiap Kantor Pertanahan akan menggunakan data digital, tidak ada lagi data analog. Semua Surat Ukur maupun Buku Tanah khususnya di Kota Cimahi, akan kami proses ke dalam bentuk Elektronik,” tutur Yoga.

Masih ditempat yang sama, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Yadi Suryadi S.H Juga Menyampaikan Kegiatan Pencanangan Ini Agar Masyarakat mendapatkan Kemudahan dalam mendaftarkan,” Pungkasnya.

Yadi Mengatakan masyarakat bukan hanya mendapatkan kemudahan, tetapi manfaat pendaftaran sertifikat elektronik ini, Pendaftaran tanah bisa lebih efektif dan efisien, Melindungi dari terjadi nya resiko bencana alam, Meminimalisir kesalahan dalam pembuatan sertifikat, Mengurangi interaksi dengan masyarakat dalam pelayanan masyarakat, serta Membatasi ruang gerak mafia tanah.

Tak Hanya itu, Kepala Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran ini, menerangkan kepada awak media bayangkarasatu di ruang kerjanya, perbedaan sertifikat electronik dan sertifikat analog.

Berikut sertifikat tanah electronik :

– Menggunakan HasdCode ( kode unik dokumen electronik yang di generate oleh sistem.

– Menggunakan QR CODE ( berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen electronik ).

– Single identity ( hanya menggunakan satu nomer yaitu nomer identifikasi Bidang Electronik ( NIB EL ).

– Menyatakan aspek right restriction responsibility ( ketentuan kewajiban dan larangan di cantumkan ).

– Menggunakan tanda tangan Electronik (tidak di palsukan).

– Dokumen electronik ( informasi yang di berikan padat dan ringkat ).

Sedangkan untuk sertifikat tanah analog sebagai berikut :

– Kode Blangko ( kode unik gabungan hurup dan angka ).

– Tidak menggunakan QR Code.

– Menggunakan banyak momor ( nomor hak, nomor surat ukur, nomor identifikasi bidang , nomor peta bidang ).

– Di catat pada kolom petunjuk ( pencatatan ketentuan ini tidak seragam tergantung kantor pertanahan masing masing ).

– Menggunakan tanda tangan manual ( rawan di palsukan ).

– Berbasis kertas ( berupa blanko isian berlembar lembar

Yadi Menambahkan, Bahkan Hari ini kebetulan salahsatu masyarakat sudah ada yang menjadi penerima sertifikat elektronik pertama di Cimahi.

Seperti halnya yang telah disampaikan bapak kepala kantor ATR BPN Cimahi “Dengan adanya layanan sertifikasi online tentu pihak ATR/BPN kota cimahi tidak akan melayani berkas permohonan sertipikat warna hijau. Namun masyarakat akan mendapat satu lembar format baru kertas skill papers yang serupa seperti kertas rupiah”. Ujar Yadi dalam wawancaranya seusai rapat gelar internal di Kantah ATR BPN Cimahi, Senin (8/7/2024)

Dalam hal tersebut, Pemkot Cimahi mengapresiasi kinerja jajaran Kantor Pertanahan ATR BPN, karena senantiasa berinovasi dalam memberikan pelayanan pertanahan bagi masyarakat sekitar, terutama pelayanan berbasis elektronik. “Pelayanan Elektronik ini sangatlah bermanfaat bagi kita semua untuk mendapatkan kemudahan dan informasi yang valid dan akuntabel.

 

 

 

(Ajang/MB1)