Desember 23, 2024

Kerja Keras Polisi dan Tantangan Peredaran Narkoba dari Lapas Pangkalpinang

PANGKALPINANG, MB1 II Diskresi Kepolisian merupakan esensi dari tugas seorang anggota kepolisian, mulai dari tingkat terendah hingga tertinggi. Diskresi ini mengharuskan anggota polisi untuk bertindak berdasarkan pertimbangan hati nurani dalam menyelesaikan berbagai persoalan penegakan hukum di masyarakat. Penggunaan diskresi ini tidak hanya melibatkan kekuatan hukum tetapi juga kreativitas dan intelektualitas anggota polisi dalam memberantas kejahatan, termasuk peredaran narkotika. Selasa (16/7/2024).

Peredaran gelap narkotika semakin hari semakin beragam dan canggih dalam mengelabui aparat kepolisian. Namun, komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mendukung program pemerintah yang menyatakan perang terhadap narkoba tetap kuat dan gencar dilaksanakan.

Salah satu contoh nyata adalah kinerja Satres Narkotika Polresta Pangkalpinang yang patut diapresiasi. Unit ini bekerja keras memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan berhasil mengamankan hampir 30 gram narkotika jenis sabu pada awal Juli 2024.

Pada 1 Juli 2024, Satres Narkotika Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap residivis bernama Zi alias Memo dengan barang bukti sabu seberat 10,71 gram di kediamannya di Jalan Gandaria, Kacang Pedang.

Memo diketahui mendapatkan barang tersebut dari seorang narapidana di Lapas Narkotika Pangkalpinang bernama KM, yang saat ini menghuni Blok Da, Kamar 4.

Baru-baru ini, seorang remaja berusia 15 tahun asal Air Itam, berinisial GA, juga ditangkap pada 10 Juli 2024 dengan barang bukti sabu seberat 16,41 gram. GA dipekerjakan oleh abang kandungnya, Rere, yang juga seorang narapidana di Lapas Narkotika Pangkalpinang.

GA mengaku mendapatkan upah sebesar satu juta rupiah dan penggunaan sabu gratis untuk membuat beberapa paket sabu atas instruksi Rere melalui telepon WhatsApp. Rere saat ini menjalani hukuman enam tahun enam bulan dan berada di Blok DA, Kamar 8.

Meskipun polisi telah melakukan upaya keras dalam memberantas peredaran narkoba, tantangan besar masih ada, terutama terkait dengan pengendalian peredaran dari dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang.

Hingga saat berita ini akan dipublikasi, awak media mengalami kesulitan dalam mengonfirmasi situasi ini ke Kepala Keamanan Lapas (Ka KPLP) atau staf KPLP karena nomor telepon wartawan sering diblokir oleh pihak Lapas, sehingga pesan konfirmasi via WhatsApp hanya tertanda centang satu.

Kinerja Satres Narkotika Polresta Pangkalpinang patut diacungi jempol. Namun, tantangan pengendalian peredaran narkotika dari dalam lapas harus diatasi dengan serius.

Pihak lapas perlu bekerja sama dengan kepolisian untuk memastikan tidak ada celah bagi narapidana dalam mengendalikan peredaran narkotika.

Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dan teknologi yang lebih canggih harus diterapkan untuk mencegah komunikasi dan transaksi ilegal dari dalam lapas.

Harapan besar tertuju pada Satres Narkotika Pangkalpinang agar kasus-kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

Komitmen untuk menegakkan keadilan harus tetap dijaga dan bahkan ditingkatkan. Perang terhadap narkotika membutuhkan sinergi yang kuat antara berbagai institusi penegak hukum. Bravo Polri dan Bravo Satres Narkotika Polresta Pangkalpinang.

 

 

 

(Red MB1)