SUBANG, MB1 II Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota yang menerangkan bahwa sebuah organisasi kemasyarakatan telah tercatat pada administrasi pemerintahan sesuai dengan tahapan dan persyaratan, seperti halnya yang di laksanakan oleh Ketua umum DPD A-PPI Kabupaten Subang H. Nurdiansah UD, A.Md.Kom.SH
Ketua DPD A-PPI Kabupaten Subang H. Nurdiansah UD, A.Md.Kom.SH mengatakan, Dengan penguatan terbitnya SKT bertujuan untuk melestarikan dan memelihara norma, Nilai, Moral, Etika, dan budaya yang hidup di masyarakat juga dalam lembaga itu sendiri selain itu meningkatkan kesetiakawanan dalam sosial, Gotong Royong, dan juga toleransi, sehingga terwujudnya persatuan dan kesatuan dalam lembaga tersebut.
Selanjutnya Ketua DPD A-PPI Kabupaten Subang H. Nurdiansah UD, A.Md.Kom.SH menuturkan, Alhamdulillah untuk DPD A-PPI Kabupaten Subang sudah 1 tahun lebih berkiprah sesuai dengan tujuan dan fungsinya sebagai lembaga Asosiasi Pewarta Pers Indonesia, saya menegaskan kepada semua anggota DPD A-PPI Kabupaten Subang untuk bekerja sesuai dengan aturan KD ART yang telah di tetapkan oleh A-PPI, Jung Jung tinggi Profesionalisme sebagai A-PPI,” pungkasnya pada awak media.
(Zis)
More Stories
Ketum Lsm Kampak Mas RI Jalin Silahturahmi bersama Aiptu Jacklyn Chopper Anggota Jatranras Polda Metro
BANK SULUTGO “JELANG NATARU , BERIKAN LAYANAN TERBAIK BAGI SELURUH NASABAH !!!
Sekertaris Umum FRJ-RI Berikan Apresiasi, Persiapan MTQ ke-55 Tingkat Kabupaten Tangerang di Kecamatan Krinjo