Desember 23, 2024

Sat Reskrim Polres Cianjur Bekuk Dua Pelaku Penggelapan Kendaraan Jaringan Internasional

CIANJUR – JABAR, MB1 II Polres Cianjur melalui Sat Reskrim Polres Cianjur menangkap dua orang tersangka dalam kasus fidusia atau penggelapan kendaraan bermotor, kejahatan yang diungkap ini merupakan kejahatan yang terorganisir dan termasuk sindikat jaringan internasional.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si. M.H. mengatakan, untuk perkara ini masih dalam pengembangan dan mudah-mudahan bisa diungkap seluruhnya, Kapolres Cianjur juga meminta dukungannya dari seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur agar ini bisa terang-benderang dalam penanganan perkaranya.

“Ada dua orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu inisial DF usia 36 tahun yang merupakan warga Kabupaten Cianjur dan ZM 31 tahun yang berperan sebagai debitur yang merupakan warga warga Kabupaten Cianjur. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 18 unit sepeda motor matic Yamaha Mio Gear, 13 unit sepeda motor matic Yamaha Aerox, 1 unit sepeda motor matic Mio M3. Semua unit sepeda motor tersebut dalam kondisi baru, selain itu ada 3 unit mobil jenis pick up berbagai merk, surat jalan dan surat keterangan hasil cek fisik.” Ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (22/07/2024).

Untuk modus operandi, para pelaku mengumpulkan kendaraan sepeda motor yang tanpa di lengkapi dengan surat-surat, kemudian motor tersebut di kumpulkan disuatu tempat dan di atur supaya menyerupai kendaraan baru yang kemudian kendaraan tersebut akan dijual kembali ke luar negeri.

“Untuk motifnya, para tersangka melakukan perbuatan tersebut. Karena awalnya para tersangka ingin mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kendaraan sepeda motor tersebut, pelaku membeli dengan cara kredit lalu tidak dibayar angsurannya sehingga menyebabkan leasing mengalami kerugian, kendaraan ini nantinya dikirim dan dijual ke negara Afrika Selatan. Ini merupakan keberhasilan Polres Cianjur yang berhasil diungkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur” jelas Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur menambahkan, untuk hasil kendaraan-kendaraan tersebut ditampung di sebuah gudang dan gudang-gudang tersebut berada di luar Kabupaten Cianjur.

Para tersangka dikenakan Pasal 35 dan atau 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara atau denda paling banyak 50 juta rupiah.

 

 

 

(Edison Sagala)