September 19, 2024

Casdi Kades Balingbing Menolak Ketika Mau Dikonfirmasi Regulasi APBDes 2023 Diduga Sarat Korupsi, Hingga Meninggalkan Awak Media

KABUPATEN SUBANG, MB1 II  Kedatangan kru awak media pada Jum’at 19 Juli 2024 ke Kantor Desa Balingbing Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang, bukannya membuat Casdi nyaman, justru sebaliknya dirinya meninggalkan awak Media.

Baru mau dikonfirmasi terkait regulasi anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2023 yang menurut sumber warga masyarakat Balingbing peruntukan dan penggunaan anggarannya sarat penyelewengan dan KKN dengan nada sinis Casdi berkali – kali melontarkan kata – katanya ” Kesalahannya dimana ” Pungkas Casdi.

Casdi pun tak berkelang lama duduk diluar setelah berkali – kali melontarkan kesalahannya dimana, “kesalahan Desa saya dimana, kesalahan saya dimana, kalaupun nggak kesalahan saya ya udah,” ujar Casdi hingga beliau dengan santai nya meninggalkan awak Media masuk lagi.

Padahal kronologis yang akan di konfirmasi oleh Tim liputan MB1 bersama awak Media lainnya untuk regulasi Penerimaan APBDes Balingbing tahun 2023 sebesar Rp. 2.103.456.186, menurut sumber red yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita MB1 ini, diduga sarat dengan penyelewengan anggaran.

APBDes di atas hasil estimasi dari PAD 0 rupiah, PAD/DLL 0 rupiah, Bumdes 0 rupiah, DD Rp. 1.038.810.000, PBH Rp. Rp. 90.938.286, ADD Rp. 560.007.900, Banprov Rp. 130.000.000, Bantuan Kab Rp. 283.700.000 (PBK)

Dugaan korupsi di lapangan ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai Belanja Perencanaan dan Realisasi Pagu Anggaran RAB. Realisasi Kegiatan di 5 Bidang APBDes Tahun 2023.

1). Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

2). Bidang Pembinaan Masyarakat Desa

3). Bidang Pembangunan Ifrastruktur masyarakat Desa, 4). Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

5). Bidang keadaan Mendesak Darurat dan Kebencanaan di Desa.

Diduga Realisasi Belanja Anggaran Desa yang tidak Transfaran dan Acountable, diduga temuanya Mal Administratif Tata Kelola Keuangan Belanja Realisasi Anggaran APBDes di 5 Bidang Belanja Desa.

Indikasi penyelewengan dan mark up anggaran di Belanja Bidang Pemerintahan, Biaya Belanja Operasional Pemdes Rp. 12.000.000, Rp. 31.164.300 Dana Desa, Belanja Tunjungan Perangkat Rp. 25.000.000 banprov, rehab Gedung Desa Rp. 70.000.000 PBP Banprov, Belanja Profile Desa Rp. 9.050.000 serap ADD Rp. 1.000.000 serap PBP.

Indikasi lainnya di Belanja Musyawarah desa Rp. 4.400.000 ADD, Rp. 3.600.000 ADD, Belanja Dokumen keuangan Desa Rp. 7.485.000 ADD, Rp. 11.049.650 ADD, Belanja Fasilitas ADM PBB Rp, 90.938.286 PBP, Giat Pos Polindes dan Posyandu oleh Ketua TPKK DESA Istri Kades hingga menyerap anggaran Rp. 2.000.000 DD, Rp. 7.000.000 PBP, Rp. 54.920.000 DD.

Dugaan Penggelembungan anggaran belanja Bidang Infra Belanja Jalan pembangunan jalan desa jalan lingkungan, drainase, menurut sumber kami diduga merekayasa RAB dengan LPJ seolah-olah semua kegiatan terlaksanakan, ada indikasi mark up anggaran dan volume pengerjaan Rp. 401.670.000 DD, Rp. 283.700.000 PBK Rp.16.139.000 DD, Jalan Usaha Tani Rp. 110.000.000 DD, Pembangunan Jembatan Rp. 60.000.000 DD, Gorong – gorong Drainase Rp. 24.330.000 DD, Perencanaan Dok Tata Ruang Rp. 6.930.000 DD. Pembangunan irigasi terindikasi mark up volume kegiatan dan anggaran dana sebesar Rp. 100.000.000 dari DD, Belanja Pembangunan TPT Rp. 70.590.000 DD, Giat Pemberdayaan : Belanja PHBN Rp. 33.504.250 ADD,” pungkas sumber ketiga kegiatan ini disinyalir jadi ajang bancakan Pemdes Balingbing.

LPMD Rp. 7.000.000 ADD, Giat Pkk Oleh Ketua Pkk istri Kades Rp.10.000.000 ADD, Bimtek Lembaga Desa penyuluhan Pangan, kapan dan dimana pelaksanaan nya hingga menyerap DD Rp.10.000.000.

Tanda kutip menurut sumber untuk ketiga anggaran belanja dibawah ini yang disinyalir juga menjadi Ajang Bancakan Pemdes seperti Belanja Ketahanan Pangan Rp. 200.000.000 DD, penerapan nya kemana saja, Belanja Bumdes Rp. 5.000.000 DD Rp. 10.000.000 DD, apa saja Unit usahanya, aliran dana Bencana Alam di Desa, seperti apa bencana alam nya siapa penerima manfaat nya hingga DD terserap Rp. 20.000.000

Kegiatan dan penggunaan anggaran Desa Balingbing diduga tidak mengacu pada Tata kelola Keuangan Desa Permendagri 20 Tahun 2018 dengan Perbup Kabupaten juga Perbup Pengadaan Barang dan jasa.

Adapun temuan tim liputan MB1 adalah Laporan Adm LPJ di Buat se-olah – olah Lpj Terealisasikan 100 % Pada Kenyataannya, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pembinaan Masyarakat, Bidang Pembangunan Infrastruktur, Bidang Bencana Alam, Diduga tidak di laksanakan 100 % realisasi Kegiatannya, sekedar Ceremonial Biasa asal – asalan untuk menutupi Laporan ADM LPJ.

Selanjutnya Realisasi dituding di buat rekayasa pelaporannya oleh Kordinator PPKD Sekdes dan di Bantu Pelaksana Kegiatan Kaur Keuangan dan Kasie Kesra, Kasie Perencanaan Desa, serta Kasie, Kaur lainya yang ada di Desa sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Desa TPK.

Penelusuran tim liputan di Program Khusus 20 % Dana Desa untuk Program Penguatan Pangan di Desa bidang Pertanian / peternakan / perikanan dan Pengolahan pangan lainya Termasuk Jalan usaha Tani sumber DD, diduga Mekanisme Ketahanan pangan Desa Wajib melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD dan Peserta musyawarah Tokoh Masyarakat Rt.Rw, Tomas, Toga, Katar, Lpmd, PKK.

Operasional Dana Desa 3 % seharusnya untuk Perjalanan Dinas Kades dalam lingkup Kabupaten, tidak boleh di pakai perjalanan dinas ke luar kabupaten, Membantu Kerawanan sosial masyarakat Miskin, Mempromosikan Desa bidang Seni Budaya, Memberikan Reward Penghargaan bantuan Bagi Masyarakat Desa yang Berprestasi di Bidang Pendidikan seni budaya.

Tetapi selama ini Dominan hanya muncul Pendanaan untuk Perjalanan Dinas Kades saja, Poin by point peruntukan lainya di sembunyikan Kong kalingkong antara Keuangan antara Sekdes dan Kades tidak di Buka dan Transfaransi Pagu Anggaran 3% APBN dana desa, diduga merekayasa pelaporan LPJ, Pagu Anggaran 3 % APBN untuk rutinitas kegiatan Per Bulan

Namun pada Kenyataannya Uang di ambil langsung oleh Kades, tidak Sesuai Rutinitas selama 1 tahun, hanya menguntungkan sebelah pihak yakni Kades semata, Ini sangat jelas merugikan Masayarakat dan Negara sebagai Pemberi Bantuan Kepada Desa.

Pelaporan Lpj Ini di Buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie dan Kaur PPKD Desa, yang dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDes tahun 2023 yang di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Entah kemana PAD dan lain-lain, PAD Bumdes, apakah selama ini desa tidak bisa menciptakan PAD, selama ini belum pernah terdengar ada Musdes Khusus PAD di Laporkan Kepada Masyarakat Desa, di jembatani oleh BPD, masyarakat tidak pernah mengetahui adanya PAD Desa dan Peruntukannya.

Padahal bidang direalisasikan untuk Kesejahteraan masyarakat Desa Menyeluruh bukan hanya Sepihak Kades perangkat Desa dan Golongannya, Pengentasan kemiskinan Ekstrim di Desa, Bantuan Pendidikan Bagi siswa Putus Sekolah, Bantuan Pemberdayaan, Pembinaan masyarakat, dan Pembangunan Ber keadilan Dan Bantuan lainya sesuai kewenangan lokal musyawarah Desa.

Bagaimana tata cara Pengadaan barang dan Jasanya Bidang Infrastruktur Desa Melakukan lelang kepada pihak ke 3 apa lelang sederhana di tunjuk toko nya langsung, TPKD mestinya transparan mengingat ada aturan barjasnya sesuai Perbup pengadaan barjas Kabupaten, belanja di atas 60 jt harus melalui lelang kepada 3 Toko penyedia barang dan jasa, jumlah masyarakat yang terlibat di pembangunan Padat Karya Tunai Desa Berapa Orang dalam Persentase minimum HOK PKTD nya, harus di buktikan daftar Hadir pekerja PKTD nya.

Pertanyaan Tokoh dan Pemerhati Desa Kenapa Anggaran Insetif Guru Mengaji – insentif LPMD, Insentif RT/RT, Insentif Kader Pkk, Posyandu, Ķegiatan Kepemudaan Katar, sangat minim di Prioritaskan oleh Desa, padahal itu merupakan Program Prioritas Pemerintah Pusat kepada Desa, yang harus lebih di perhatikan oleh Desa.

Sanksi menurut salah satu sumber red, selama ini Anggota BPD, Pendamping Desa, Binwas Kecamatan disinyalir ikut berkolaborasi dan mendapat kan atensi bagi – bagi kue, sumber yakin Lembaga dan Pendamping yang tertuang dalam narasi berita Mb1 ini tidak melakukan memonitoring semua Realisasi Anggaran dan menerima Laporan dari TPKD dengan LPM juga KPA Desa Balingbing.

Hingga berita ini di tayangkan Casdi Kades Balingbing Kecamatan Pagaden Barat tidak menjawab, ketika dikonfirmasi ulang Via Chatting Whatsapp nya.

Warga masyarakat Desa Balingbing sebagai Penerima Program dan Manfaat masih ada harapan agar BPK RI Perwakilan Jabar dapat menggandeng Kajati Jabar dengan Subdit Tipikor Polda Jabar untuk turun melidik Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Balingbing tahun 2023 yang diduga dijadikan Ajang Bancakan Perangkat dan Pejabat Pemdes Balingbing.

 

 

 

 

(Red MB1)