JAKARTA, MB1 II Atas keputusan MK tentang sekolah gratis dari mulai SD sampai SMP Ketua Umum Ylpk Perari, Hefi Irawan SH. MH mengapresiasi langkah MK untuk bisa memutuskan sekolah gratis.
“ini adalah langkah untuk membentuk anak generasi bangsa yang cerdas menuju menjadi bangsa indonesia emas yang di canangkan pada tahun 2045,” ucapnya Ketum Ylpk Peraru.
Menurut, kata dia, bahwa tentunya hal tersebut perlunya semua pihak untuk ambil andil dalam pelaksanaan di lapangan agar program sekolah gratis dapat dirasakan oleh semua pihak,” ujarnya
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menggratiskan pendidikan dasar atau sekolah gratis bagi seluruh warga negara. Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara dalam bidang pendidikan.
“Konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu yang jelas, yaitu kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar dan kewajiban setiap warga negara untuk mengenyam pendidikan dasar,” tegas Guntur dalam sidang gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), seperti dikutip dari akun YouTube MK, Rabu, (24/7/2024).
Guntur menjelaskan bahwa kewajiban negara dalam menanggung semua biaya pendidikan dasar, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), tercantum dalam Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.
Dana untuk membiayai pendidikan dasar ini akan diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yaitu sebesar 20 persen. Namun, pemerintah juga diminta untuk menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini sudah cukup untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar.
“Apapun situasinya, pemerintah harus memenuhi kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar bagi semua warga negara. Minimal, prioritaskan pendidikan dasar dari 20 persen anggaran pendidikan tersebut,” ujar Guntur.
“Kita perlu mengetahui berapa kebutuhan anggaran untuk pendidikan dasar, tanpa melihat status negeri atau swasta. Berapa kebutuhannya?,” sambungnya.
Apabila nantinya ada kelebihan dana setelah pendidikan dasar terpenuhi, barulah dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lainnya seperti Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga perguruan tinggi, termasuk sekolah kedinasan.
“Kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar harus ditegakkan, tanpa melihat status sekolah negeri atau swasta,” tegas Guntur.
Dalam sidang perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 ini, MK masih akan meminta pandangan dari pihak lain sebelum membacakan putusannya atas uji materi UU Sisdiknas. Selain itu, MK juga akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal yang serupa.
(SUKIRNO)
More Stories
Kunjungan Bapenda Pemkab Bandung Dalam Rangka Optimalisasi PAD PBB- P2 Dan BPHTB
Betonisasi Jalan Lingkungan Desa Mampir Tingkatkan Akses dan Kenyamanan Warga
Dewi Aryani Suzana : Jasa Raharja Wujudkan Aksi Nyata Pembinaan Desa Keselamatan di NTB Melalui Program BETA