JONGGOL – BOGOR, MB1 II Unit Reskrim Polsek Jonggol mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki yang diduga pelaku TP Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman, SH menjelaskan bahwa awal mula kejadian, pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib korban atas nama Sdr. N memarkirkan 1 (satu) Unit Kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol : F-3846-FIR Warna Hitam diparkir Masjid Jami Al-Hidayah, setelah itu Sdr. N masuk kedalam masjid untuk melakukan sholat Dzuhur dhuhur.
Kemudian, sambung Kapolsek, sekira Pukul 12.30 Wib Sdr. N keluar masjid melihat Kendaraannya sudah tidak ada diparkiran kemudian korban menginformasikan kejadian tersebut di group staf desa.
“atas informasi tersebut kemudian sekitar Jam 14. 30 Wib warga melihat ada 2 (dua) Orang laki-laki yang tidak dikenal sedang menyetep motor, kemudian warga pun curiga lalu menghentikan dan menanyakan, pada saat ditanya pelaku kabur ketakutan, kemudian dikejar oleh warga dan berhasil ditangkap 1 orang pelaku yang mengaku bernama Sdr. MJ sedangkan 1 orang pelaku melarikan diri,” jelas Kapolsek Jonggol, Kompol Wagiman S.H.
Barang bukti yang berhasil diamankan bersama Diduga Pelaku yaitu, 1 (satu) Unit Kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol : F-3846-FIR Warna Hitam.
“Dari hasil Pemeriksaan Penyelidikan Pihak Kepolisian diakui bahwa Motif Pelaku melakukan pencurian terhadap sepeda motor korban pada saat diparkir disebuah Masjid Al-Hidayah dalam keadaan terkunci stang dan diduga dengan cara merusak rumah kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan alat berupa kunci leter T, yang dilakukan pencurian pada Hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 diketahui sekira pukul 12.30 Wib, TKP di Parkiran Masjid Jami Al-Hidayah yang beralamat Kp. Garung RT.6/3 Ds. Sukagalih Kec. Jonggol Kab. Bogor,” ungkapnya.
Diketahui identitas korban pemilik kendaraan sepeda motor roda dua tersebut Sdr. N Sumedang 16-09-1978, Karyawan swasta, Kp. Bojong RT.10/05 Ds. Bojong Kec. Klapanunggal Kab. Bogor, dan identitas Diduga pencurian dengan pemberatan tersebut yaitu Sdr. MJ, Bogor 12-03-1989, Buruh, Kp. Serena Lebak Rt. -/- Ds. Sirnarasa Kec. Tanjungsari Kab. Bogor.
Sampai berita ini diturunkan, Saat ini diduga pelaku sudah diamankan di Polsek Jonggol proses Hukum lanjut melalui Penyelidikan, Pendalaman serta Pengembangan lanjut untuk bisa menangkap pelaku lainnya dan saat ibi Pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, situasi kondusif.
(Red MB1)
More Stories
Ketum APPI laporkan Dugaan Pencabulan anak dibawah Umur yang dilakukan Ayah Korban Ke PPA Polres Metro Bekasi
Tim Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka Gagalkan Peredaran Sabu 10,64 Gram di Sungailiat
Dukung Asta Cita Presiden RI, Polda Sulut Tangkap 3 Tersangka Judi Online di Minsel