KOTAWARINGIN BARAT – KALTENG, MB1 II Polres Kotawaringin Barat melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan sejumlah kasus tindak pidana selama bulan Juni hingga Juli 2024. Jumat (02/08/2024) Pagi.
Kegiatan ini dilaksanakan di Mako Polres Kobar, barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu sebesar 1.221,46 gram dan jumlah narkotika jenis pil ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 60 butir dengan berat 21 gram. Selain itu, Polres Kobar juga memusnahkan belasan barang bukti knalpot brong,
“hari ini saya bersama Forkopimda Kobar memusnahkan barang bukti hasil razia dan kegiatan rekan rekan selama dilapangan” Ucap Kapolres.
Yusfandi menjelaskan narkoba dimusnahkan dengan cara memasukkan narkoba kedalam air kemudian di campur dengan sabun cair dan ditambahkan dengan pengawet serta proteks, dengan cara ini narkoba dapat larut bersatu dengan air dan mudah untuk dimusnahkan.
Sedangkan pemusnahan belasan knalpot brong dilakukan dengan cara memotong knalpot tersebut menggunakan gergaji mesin.
Kapolres Kobar menjelaskan pihaknya memberikan atensi terhadap potensi terjadinya tindakan kejahatan, termasuk melakukan razia terhadap kendaraan yang mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat.
(Natsir)
More Stories
Ketum APPI laporkan Dugaan Pencabulan anak dibawah Umur yang dilakukan Ayah Korban Ke PPA Polres Metro Bekasi
Tim Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka Gagalkan Peredaran Sabu 10,64 Gram di Sungailiat
Dukung Asta Cita Presiden RI, Polda Sulut Tangkap 3 Tersangka Judi Online di Minsel