SUNGAILIAT, MB1 II Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka berhasil kembali ungkap Kasus pencurian dengan menangkap pelaku Ma als Rian (22). Jumat (2/8/2024).
Pelaku ditangkap pada saan di jalan Jendral Sudirman Kelurahan Parit Padang Kecmatan Sungaiiat Kabupaten Bangka.
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas Akp Era Anggraini mengatakan pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah Sapta (34) telah terjadi pencurian diperkirakan tanggal 27 Juli 2024.
“Berdasarkan laporan tersebut Tim Kelambit Sat Reskrim mendatangi Tkp dan mengecek serta mencari keterangna saksi saksi. Selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada 29/7/2024 Tim Kelambit berhasil menangkap Ma als Rian yang merupakan pelaku pencurian”, ujar Akp Era Anggraini.
Sebelumnya pelaku Ma als Rian pada Desember 2023 ditolong oleh kakak Korban (Mercy) untuk tinggal dirumah dikarenakan Ma als Rian terlantar dijalan dan tidak ada perkerjaan.namun ternyata pelaku tersebut secara diam-diam mencuri barang berharga yang ada di rumah korban.
Barang-barang yang hilang antara lain pintu alumunium,1 (satu) buah tabung gas 12 kg warna biru,1 buah kulkas satu pintu,warna abu-abu merk Panasonic,Tv 53 inch,1 set sound system,1 buah DVD,1 buah sepeda merk polygon,2 buah sepeda onthel,2 tiang parabola, dan besi pagar teralis.
Atas perbuatan pelaku Ma als Rian patut diduga melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” Jelas Akp Era Anggraini.
(Syamsul Bahri)
More Stories
Rokok illegal Semakin Marak di Bangka, Bea Cukai Dituding Tutup Mata, Oknum Aph di Balik Layar..?
Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan Haji Tegaskan Kasus Tetap Berjalan Meski Ada Opsi Damai
Sat Reskrim Polres Belitung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sejumlah Sekolah Dasar