SUNGAILIAT, MB1 II Ag als Dika (24) Pelaku penyalahgunaan Narkoba berhasil ditangkap oleh Tim kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka. Rabu (7/8/2024). Pelaku ditangkap saat diperkuburan Cina dijalan Bukit harapan Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Senin (5/8/2024).
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas Akp Era Anggraini mengatakan, penangkapan pelaku Ag als Dika berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi kuburan tersebut sering dilakukan tempat transaksi narkoba.
“Berbekal informasi tersebut Tim Orion melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Ag als Dika”, ujar Akp Era.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku mengatakan bahwa mengakui masih memiliki narkotika lain yang disimpan di rumah pelaku di Dusun Sidomulyo Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka.
“Kemudian tim Orion SatRes Narkoba Polres Bangka langsung menuju kerumah tempat tinggal pelaku di Dusun Sidomulyo Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka, sekira jam 12.30 Wib tim langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan narkoba jenis shabu dengan berat 7.11 gram”, jelas Akp Era Anggraini.
Modus dari Pelaku Ag als Dika melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.
Atas perbuatan pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Syamsul Bahri)
More Stories
Gerak Cepat Unit Pidsus SatReskrim Polres Muba, Berhasil Amankan Tersangka Pelaku IIengal Driling
Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Tiang Listrik Biznet
Polres Bangka dan Polsek Merawang Amankan Delapan Remaja Terlibat Tawuran Bawa Sajam