KOTA MANADO – SULUT, MB1 II Dalam rangka menyambut HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 79 dan HUT Provinsi Sulawesi Utara ke 60, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi dipimpin oleh Gubernur Olly Dondokambey SE, bersama wakil Gubernur Drs Steven Kandouw memberikan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor( PKB) plat hitam/putih yang telah lewat jatuh tempo.
Diantaranya,
– Pembebasan Denda pajak kendaraan bermotor ( PKB) 100%,
– Pembebasan tarif progresif menjadi tarif normal ( progresif 1)
– Pembebasan pembebanan setara BBNKB II untuk Kendaraan Bermotor yang telah dilapor jualkan ( terblokir).
Berlaku mulai 5 Agustus sampai dengan 30 September 2024. Hal tersebut di katakan oleh UPTD Samsat Manado pada hari Jumat (9/8/2024).
Sembari menambahkan bahwa untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Kantor Bersama Samsat di seluruh Samsat induk , Samsat Pembantu Gerai tertentu.” Ujarnya.
Terlihat oleh Awak media, antusias pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak kendaraannya dan kesibukan pegawai Samsat melayani dan menangani program pengurangan pajak.
(Robby Lengkey)
More Stories
Optimalisasi Pengelolaan Pajak, Jasa Raharja dan Stakeholder Terkait Tanda Tangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB”
RDP Bersama Komisi VI DPR RI, Rivan A. Purwantono Paparkan Sejumlah Inisiatif Strategis Jasa Raharja
Pj.Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Turut Hadir Dalam Ikrar Netralitas Kades, Pemilu Bersih, Demokratis dan Berintegritas