Desember 23, 2024

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Oleh Polresta Jambi , Ini Jumlah BB Yang Dimusnahkan

JAMBI, MB1 II Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH diwakili Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto SIK pimpin proses pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja di Mapolresta Jambi (15/08).

Turut Mendampingi Kasat narkoba Kompol Johan Silaen , Kasat Tahti AKP Azwardi , KBO Narkoba IPDA Reni , Kasi Humas IPDA Deddy H. kasi Kum dan Provost Serta turut menyaksikan proses pemusnahan dari pihak Kejari Kota Jambi, Pengadilan Negeri, BPOM dan Disperindag Kota Jambi.

Wakapolresta Jambi menyampaikan” Satnarkoba Porlesta Jambi berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika dengan Tersangka penyalah gunaan narkotika sebanyak 10 tersangka inisial MR, RH, AB, DP,IW,R,IE,MS, ERP, dan AS, barang bukti yang diamankan dan berupa Ganja seberat 2.222,48 gram, Ekstasi 9,75 gram(26 butir) dan Shabu 2.490,153 gram.

Sambung Wakapolresta Jambi “Pemberantasan narkoba tentunya bukan hanya bicara tentang bagaimana cara menangkap Bandar dan para pengedar, upaya preemtif dan preventif.

Juga sangat diperlukan, yang diarahkan kepada bagaimana menyadarkan para pengguna supaya meninggalkan kebiasaan buruk menggunakan narkoba.

Serta bagaimana memagari warga untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba saat ini.

Jambi bukan saja tempat perlintasan bagi pengedar narkoba dan obat-obat terlarang lainnya.

Bulan terakhir ini Satnarkoba Polresta Jambi telah mengungkapkan narkoba jenis ganja, sabu dan ekstasi sebagai hasil dari kegiatan penegakan hukum yang dilakukan pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sekaligus merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam memperlakukan barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka dan barang bukti yang disita akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan pasal 91 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan harus segera dilakukan pemusnahan” ungkap AKBP Ruli

Proses pemusnahan dilakukan oleh Polresta Jambi dan Pihak Kejari , BPOM, Disperindag yang disaksikan oleh para Media dengan cara di blender untuk sabu dan ekstasi , ganja dimusnahkan dengan dibakar lalu dikubur dan ditanam.

 

 

 

(Arifin)