BANGKA BARAT, MB1 II Polres Bangka Barat melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di SMAN 1 Parittiga Bangka Barat, kamis (15/08/2024). Kegiatan dilaksanakan di aula sekolah dan dihadiri oleh wali kelas kepala sekolah dan para siswa siswi SMAN 1 Parittiga
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis menyampaikan”anggota sikum Polres Bangka barat melakukan penyuluhan dan memberikan materi hukum meliputi Pengertian Remaja berdasarkan KUHP dan Undang-Undang yang yaitu UU No. 4 Tahun 1979.
Contoh pelanggaran Hukum yang biasa dilakukan Para remaja, Seperti Balap liar, Penyalahgunaan Narkotika dan Tawuran antar pelajar.
Pemberlakuan tilang, dan Tertib berlalu lintas di jalan berdasarkan UU nomo 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
(TIM MB1)
More Stories
Polsek Wori Giat Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Polri Tahun 2025 Di lokasi Lahan Ketahanan Pangan Desa Talawaan Atas Kecamatan Wori kabupaten Minahasa Utara
Polres Belitung Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025
Kortas Tipidkor Sebut Kerugian Negara Kasus PLTU Kalbar Rp1,3 Triliun