November 22, 2024

Ketua Lsm Kaliber Indonesia Bersatu Distrik 04 Kab Bogor, Wawan Gunawan Sikapi Penggunaan Dana Bos bagi sekolah, Jangan Sampai Ada Pungli

KABUPATEN BOGOR, MB1 II Penggunaan Dana Bos Sekolah bagi siswa yang dialokasikan Kemendikbud diharapkan dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pihak sekolah dalam meningkatkan belajar siswa guna mencerdaskan anak bangsa, terlebih bagi setiap sekolah tingkat, SMPN SMAN, SMKN maupun MTSN.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Lsm Kaliber Indonesia Bersatu Distrik 04 Kabupaten Bogor, Wawan Gunawan, bahwa pemerintah pusat lewat perpanjangan tangan Kemendikbud sudah memberikan jaminan bagi siswa yang menempuh pendidikan dengan mengcover anggaran biaya sekolah siswa melalui Dana Bos.

“Saya harapkan dana bos dari kemendikbud yang menggunakan alokasi anggaran APBN bisa dipergunakan sebagimana mestinya, dan sesuai dengan tujuan program pemerintah dalam dunia pendidikan,” pungkas Wawan Gunawan.

Dirinya juga menekankan bahwa tiap tiap sekolah sepatutnya tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, dalam hal ini, sambung Ketua Wawan, selama ini menjadi momok yang sangat membebani biaya bagi orang tua wali murid.

“Hal yang sering terjadi di sekolah, ada banyaknya biaya yang dibebankan kepada orang tua wali murid, padahal pada dasarnya dana Bos pendidikan sudah diatur sedemikian rupa untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, dan itu cukup,” ujar Wawan Gunawan, kepada MB1, Jumat, (23/08/24).

Menyinggung terkait Komite Sekolah, Kata Wawan Gunawan, semestinya dapat mendukung penuh program pendidikan, dan juga terkait alokasi dana Bos dapat mencukupi kebutuhan siswa – siswi dalam mengecap pendidikan.

“Jangan sampai ada hal yang mengada – ada, yang ujungnya memberatkan biaya ke siswa. Contohnya meminta dengan dalih sumbangan sekolah dari orang tua siswa dengan alasan pendukung pendidikan, padahal jika ditelaah masuk kategori pungli,” cetus Wawan.

Ketua Lsm Kaliber Distrik 04 Kabupaten Bogor, mengingatkan bagi setiap sekolah yang mengatasnamakan Komite atau berdalih apapun, dengan meminta dana kepada orang tua siswa secara penekanan halus seolah sesuai dengan aturan padahal langgar aturan, dirinya Ketua Wawan siap menindaklanjutinya sampai ke proses Hukum.

Ketua Wawan menjelaskan, bahwa Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah untuk keperluan seperti :

– Penerimaan Peserta Didik baru, Pengembangan perpustakaan.

– Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

– Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

– Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

– Pembiayaan langganan daya dan jasa, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

– Penyediaan alat multimedia pembelajaran.

– Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.

– Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.

– Pembayaran honor.

“Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan mandat dari pemerintah pusat tidak boleh melenceng dari tujuan dasarnya yaitu untuk mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa,” tegas Wawan Gunawan.

“Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS 2024 tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan,” tuturnya menjelaskan.

Dana Bantuan Operasional Sekolah, masih Kata Ketua Lsm Kaliber Distrik 04 Kab Bogor, yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Tahun 2024 membawa, dengan keluarnya JUKNUS BOS Tun 2024, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2023, sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022. Meskipun nomornya tetap, perubahan substansial terjadi.

Maka itu, sekali lagi Wawan Gunawan menekankan dana Bos sudah cukup memenuhi tujuan siswa mendapatkan pendidikan dan tidak terbebani oleh kelakuan oknum yang mengakali – akali agar mendapatkan tambahan dana lebih untuk kepentingan kelompok atau golongan maupun pribadi.

 

 

 

(Red MB1)