September 21, 2024

Besok Pendafataran Bupati dan Wakil Bupati Beltim Dimulai

BELITUNG TIMUR, MB1 II Terhitung mulai besok, Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024, KPU Kabupaten/ Kota dan Provinsi di seluruh Indonesia akan membuka pendaftaran bagi Calon Bupati/ Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur. KPU Kabupaten Belitung Timur (Beltim) pun menyatakan siap menerima para calon Bupati dan Wakil yang akan berkontestasi dalam Pemlihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Ketua KPU Beltim, Marwansyah menyatakan selama tiga hari ke depan, KPU Kabupaten Beltim akan siap menerima pendaftaran calon. Berdasarkan informasi dari Polres Beltim setidaknya akan ada dua pasangan calon yang akan mendaftar ke KPU Beltim, Senin (26/08/2024).

“Kalau jumlah pasti belum tahu. Kita lihat saja dalam tiga hari ke depan berapa yang akan mendaftar. Yang jelas kita sudah siap,” ujar Marwan.

Diungkapkan Marwan belum satu pun Liason Officer (LO) atau penghubung pasangan calon yang berkomunikasi dengan KPU Beltim. Hal ini lantaran parpol atau partai pengusung masih mempersiapkan operator dan admin Sistem Aplikasi Calon (Silon).

“Jadi sebelum mendaftar dan menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU mereka harus mengupload berkas ke websitenya KPU karena di situlah ada syarat pencalonan dan calon, yang salah satunya harus persetujuan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Parpol,” jelas Marwan.

Terkait adanya perubahan persyaratan pencalonan dengan terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2004 dan Nomor 70/PUU-XXII/2004, Marwan menyatakan KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi se-Indonesia sudah menjalankan keputusan MK tersebut melalui Surat Arahan dari KPU RI.

“Sudah berubah persyaratannya tidak lagi peroleh kursi tapi suara sah saat Pemilu. Sudah kita laksanakan putusan itu,” ungkap Marwan.

Marwan menyatakan sebelumnya berdasarkan peroleh kursi di DPRD hanya satu parpol yang bisa mengajukan pasangan calon tanpa koalisi. Namun dengan adanya perubahan aturan itu, untuk di Kabupaten Beltim ada tiga parpol yang bisa yakni PDI Perjuangan, Golkar dan Partai Bulan Bintang (PBB).

“Makanya dengan adanya perubahan ini kita lihat saja nanti. Karena banyak berkas yang harus dilengkapi, kayak berkas B Pencalonan kwk, penyatakan koaliasi dan lainnya. Kalau berkasnya belum lengkap bisa kita tolak pencalonannya,” kata Marwan.

 

 

 

(ANDI.M)